Lebih Ringan Dari Anang Latif, Jaksa Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara untuk mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023), yang beragendakan pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Kominfo.
Baca Juga: Ditanya Soal Pembelian Kaos Nasdem Rp100 Juta, Terdakwa Johnny G Plate Lupa
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tidak cukup sampai di situ, Jaksa menuntut pula Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah maka harta benda Johnny G Plate dapat disita untuk dilelang.
Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata Jaksa.
Selain Johnny G Plate, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto
Baca Juga: 20 Kali, Jatah Rp500 Juta Permintaan Johnny G Plate Diserahkan Di Jalan Sabang
Tuntutan terhadap Johnny G Plate lebih rendah dibandingkan Anang Latif. Jaksa menuntut Anang Latif dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Sementara Yohan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp399 juta Subsidair 3 tahun penjara.
Sebagai informasi, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun.
Adapun, kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G Plate turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp17,8 miliar.
Mantan Sekjen Partai Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









