Kasus BTS Kominfo, Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan pidana penjara 18 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa, ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa.
Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hukuman untuk Anang Achmad Latif dengan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 12 bulan," kata Jaksa.
Dalam tututannya, Jaksa meyakini terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
"Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Jaksa.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun," tambahnya.
Anang, kata Jaksa, menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.
Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nopol D 4679 ADV seharga Rp950 juta.
Kemudian membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar.
Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8, Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 Nopol B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Galumbang Sebut AQ Orang BPK Adalah Achsanul Qosasi
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









