Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Oktaviani | 25 Oktober 2023, 09:26 WIB

AKURAT.CO Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G Kominfo, hari ini (Rabu, 25/10/2023).
Johnny G Plate tidak sendirian. Dia bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, juga dijadwalkan bersama.
"Tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023)," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar pekan lalu.
Diketahui, dalam perkara ini, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lain yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pasal-pasal tersebut, khusus untuk Anang Latif, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 Subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









