Akurat

Anang Latif Bantah Perintahkan Irwan Hermawan Setor Rp70 Miliar Untuk Komisi I DPR

Oktaviani | 18 Oktober 2023, 20:05 WIB
Anang Latif Bantah Perintahkan Irwan Hermawan Setor Rp70 Miliar Untuk Komisi I DPR

AKURAT.CO Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo, Anang Achmad Latif, mengakui memberi perintah kepada Irwan Hermawan untuk menyiapkan uang Rp500 juta per bulan, sebagaimana permintaan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Hal tersebut disampaikan Anang Latif saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10/2023).

Menurut Anang Latif, dirinya hanya memerintahkan Irwan untuk mencari uang Rp500 juta sebagaimana permintaan Johnny G Plate.

Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah memerintahkan Windi Purnama untuk menyerahkan atau memberikan kepada Yunita, pihak dari Kominfo yang ditugaskan Heppy Endah Palupi.

"Perintah saya ke Irwan Yang Mulia. Saya tidak pernah tau kalau Irwan pakai Windi," ujar Anang Latif.

Namun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui jika Irwan menerima dan mengumpulkan uang hingga ratusan miliar, untuk mengamankan perkara BTS 4G.

"Saya tidak pernah perintah Irwan terima, kumpulkan uang. Saya baru tau Irwan terima sebanyak itu di penyidikan di Kejaksaan Agung," kata Anang Latif.

Hakim pun mempertanyakan kepada Anang Latif bagaimana cara Irwan mencari uang Rp500 juta, untuk memenuhi permintaan Johnny G Plate.

"Bagaimana cara cari tambahan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

"Saya enggak tahu Yang Mulia," ujar Anang.

Hakim juga mempertanyakan soal uang yang disebarkan kebeberapa pihak, seperti Edward Hutahaean, Nistra Yohan untuk Komisi I DPR RI, Sadikin untuk BPK, Walbertus, dan Windu Aji.

Namun lagi-lagi Anang membantahnya. Dirinya menyatakan tidak pernah memberi perintah pada Irwan untuk memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak-pihak dimaksud hakim.

"Dibantah semua?" tanya hakim.

"Ya Yang Mulia," ujar Anang.

Hakim pun kembali mempertegas soal perintah Anang kepada Irwan, soal bagi-bagi uang. Anang pun menegaskan hanya uang Rp500 juta per bulan yang dia perintahkan kepada Irwan.

"Jadi mana yang saudara perintahkan?" tanya Hakim.

"Yang Rp500 juta per bulan Yang Mulia," kata Anang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK