Ada Cara Bantah Putusan MK Soal Belum Berusia 40 Tahun Boleh Nyapres Selama Pernah Jadi Kepala Daerah, Tapi...

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dari mahasiswa UNS mendapat sorotan tahan.
Pasalnya, putusan itu membuat seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, bisa menjadi capres-cawapres sekalipun belum berusia 40 tahun.
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, putusan MK tidaklah mengejutkan, namun justru mengecewakan. Pasalnya, dirinya menilai MK telah mempolitisasi hukum di Indonesia.
“Putusan hari ini tidak mengejutkan, tetapi tentunya sangat mengecewakan karena mengonfirmasi apa yang belakangan ini kita cemaskan, yaitu politisasi MK,” kata Bivitri kepada Akurat.co di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi
Bivitri juga menilai, MK tidak konsisten dalam mengambil putusan-putusan gugatan usia capres-cawapres.
Apabila terdapat satu perkara yang ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, maka dua dan tiga pola lainnya harus ditolak dengan alasan yang sama.
“Dari 7 perkara yang diputuskan hari ini, ada tiga pola, batas umur saja, disamakan dengan penyelenggara negara Partai Garuda dan kepala daerah, dan disamakan dengan elected officials lainnya, termasuk di level daerah. Dari tiga pola perkara ini, putusan-putusannya inkonsisten. Kalau menggunakan logika atau istilah MK penalaran hukum yang wajar, begitu pola satu ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, mestinya pola dua dan tiga sudah ditolak dengan alasan itu juga,” beber Bivitri.
Baca Juga: Gerindra Akui Putusan MK Perkuat Peluang Gibran Jadi Cawapres
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini mengatakan, tidak ada yang bisa mengubah putusan MK. Putusan tersebut memang langsung berlaku di Pemilu 2024 bukan 2029.
Maka dari itu, yang bisa dilakukan saat ini hanya melihat teknis pendaftaran capres-cawapres, dan mengajukan lagi dengan argumen yang berbeda.
"Namun hal ini akan sulit dilakukan karena pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal tiga hari lagi," tegasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










