Akurat

KPK Bakal Usut Upaya Pemusnahan Barang Bukti Korupsi Di Kementan

Hendra Mujiraharja | 2 Oktober 2023, 14:24 WIB
KPK Bakal Usut Upaya Pemusnahan Barang Bukti Korupsi Di Kementan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut upaya perusakan barang bukti, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/10/2023).
 
Disampaikan Ali, perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi.
 
"Perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali.
 
 
Menurut Ali, upaya menghilangkan atau memusnahkan barang bukti korupsi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan Menteri Pertanian (SYL), akan didalami lewat pemanggilan para saksi hari ini.
 
"Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," kata dia.
 
Dalam keterangannya, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
 
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.
 
 
Diketahui, tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Pertanian.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam giat penggeledahan di Kantor Kementan RI, dokumen tersebut diduga hendak dimusnahkan.
 
Dokumen-dokumen dimaksud, kata Ali, diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
 
Atas hal itu KPK pun memperingatkan pada semua pihak internal di Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.
 
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/10/2028).
 
 
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan dugaan rasuah di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, disertai dengan penetapan tersangka.
 
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
 
Adapun unsur-unsur yang termaktub dalam pemidanaan Pasal 12 e di antaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Dengan menyalahgunakan kekuasannya; dan Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Kabar yang beredar, ada tiga pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan ini. Yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.