Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Bisa Cabut SIM Permanen

AKURAT.CO Sistem poin pelanggaran lalu lintas baru saja direncanakan oleh Polri.
Cara kerja sistem poin atau demerit system ditujukan bagi pelanggar yang terkoneksi ke Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polri menetapkan sistem poin pelanggar lalu lintas dengan sanksi terberat yang akan diberi adalah pencabutan SIM. Sisem pengurangan poin ini masih sedang dikembangkan oleh Polri.
Baca Juga: Hindari Pelanggaran Lalu Lintas Agar Bebas Operasi Patuh
"Saya dapat laporan selain ETLE, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system’. Memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada," ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Mengutip berbagai sumber, Kamis (28/9/2023), berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara kerja sistem poin pelanggar lalu lintas yang perlu kamu pahami sebagai pengendara aktif.
Usahakan untuk tidak melanggar lalu lintas agar SIM kamu tetap aman.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Di Berbagai Negara Berbeda, Ada Yang Seumur Hidup
Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Kebijakan peraturan yang direncakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengatur perhitungan poin. Cara kerja pengurangan poin bagi pelanggaran lalu lintas dapat mendapat 5 poin, 3 poin atau 1 poin, tergantung pada seberapa parah pelanggaran yang dilakukan tersebut.
Pemilik SIM yang memiliki jumlah poin sebanyak 12 akan dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan dibuat.
Namun, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilik SIM dengan total 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM permanen.
Surat tilang, buku register perkara kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas dapat digunakan untuk mencatat poin tilang lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas adalah dua kategori tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang masing-masing dapat menerima poin sesuai dengan kategori poin sanksi.
Berdasarkan Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, penghitungan poin berikut ini dibuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 mengacu pada pelanggaran di bawah ini, antara lain:
1. Sanksi 5 poin
-
Tidak membawa SIM
-
Melanggar aturan lalu lintas
-
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak baik
-
Melanggar aturan batas kecepatan
2. Sanksi 3 poin
-
Menggunakan pelat nomor palsu
-
Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
-
Kendaraan tidak dilengkapi STNK
3. Sanksi 1 poin
-
Tidak menggunakan helm
-
Tidak memakai sabuk pengaman
-
Mengangkut orang dengan mobil barang
Sementara, untuk perhitungan sistem poin kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan kepada pelanggar berkisar antara 5, 10, dan 12 poin.
Untuk 12 poin diberikan kepada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal,
Selanjutnya, untuk 10 poin diberikan kepada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
Terakhir, pemberian 5 poin diberikan kepada pengendara yang melakukan tabrak lari.
Itulah penjelasan lengkap yang perlu diketahui pengendara sebagai informasi agar selalu hati-hati saat berkendara.
Pastikan kamu sudah paham sistem poin pelanggaran lalu lintas dengan baik dan benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









