Akurat

Uang Korupsi BTS Mengalir Ke DPR Rp70 M, BPK Rp40 M

Oktaviani | 26 September 2023, 18:23 WIB
Uang Korupsi BTS Mengalir Ke DPR Rp70 M, BPK Rp40 M

AKURAT.CO Uang korupsi proyek BTS yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun mengalir ke banyak pihak. Selain BPK kecipratan Rp40 miliar, DPR juga kebagian Rp70 miliar.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengaku pernah menyerahkan uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan, yang diduga merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR RI. Irwan yang juga menyandang status terdakwa, membagikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

"Saya menyerahkan dua kali yang mulia, totalnya Rp 70 miliar," kata Irwan, kepada majelis hakim.

Baca Juga: Korupsi BTS Mengalir Ke BPK, Rp40 Miliar Disetor Dalam Koper Di Parkiran Hyatt

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap kepada seseorang bernama Nistra. Penyerahan pertama dilakukan di kawasan Gandul, Depok, di kediaman Nistra, sedangkan yang kedua dilakukan di Sentul, Bogor.

Irwan mengaku tak mengenal Nistra. Dirinya baru mengetahui sosoknya pada kemudian hari dari pemeberitaan media yang menyebut Nistra merupakan staf dari salah satu anggota DPR.

Nistra dikaitkan dengan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindrai, Sugiono. Namun dalam sejumlah pemberitaan, Sugiono mengaku tak tahu Nistra menerima uang dari Irwan.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Hadir Dalam Sidang Johnny G Plate Cs

Selama proses penyidikan di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Irwan mengaku keluarganya kerap mengalami teror dari orang tak dikenal. Atas dasar ini dirinya memilih untuk tidak terbuka dalam memberi keterangan.

"Saya mau menyampaikan, sebelumnya ada pemberian yang saya sebetulnya, selama diperiksa itu, saya belum berani untuk berbicara yang mulia, karena pada saat itu saya takut yang mulia untuk berbicara, karena di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh, sehingga saya sampai bulan Mei (tahun 2023) saya belum buka," ujar dia.

Selain Irwan, jaksa menghadirkan saksi lainnya yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Dalam kesaksiannya kerabat Irwan itu mengaku pernah mendengar nama Nistra dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani Hingga Kurir Uang Panas BTS Bakal Bersaksi Di Sidang Johnny G Plate Cs

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra," kata Windi.

Kode K-1

Ketika majelis menyinggung siapa sosok Nistra, Windi mengaku menerima sinyal dari Anang bahwa yang bersangkutan representasi dari K-1. Ketika ditanya lagi apa itu K-1, Windi menyebut Komisi I.

"Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K-1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," jawab Windi.

Dalam persidangan yang sama, Windi mengaku mengantarkan uang Rp40 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura kepada Rp40 miliar dalam koper untuk BPK, melalui Sadikin. Uang dikumpulkan dalam koper dan diserahkan di area parkir Hotel Grand Hyatt.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.