Akurat

Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Hadir Dalam Sidang Johnny G Plate Cs

Oktaviani | 26 September 2023, 11:50 WIB
Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Hadir Dalam Sidang Johnny G Plate Cs

AKURAT.CO Sidang kasus korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yihan Suryanto kembali digelar, Selasa (26/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan enam saksi, yang mana lima saksi mahkota dan satu saksi TPPU untuk Anang Achmad Latif.
 
"Berapa saksinya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Izin Yang Mulia. Hari ini enam orang, lima mahkota, satu TPPU yang Anang atas nama Permadi Indra Yoga," jawab Jaksa.
 
 
Adapun, kelima saksi mahkota tersebut yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
 
Kemudian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
 
Sedangkan Permadi Indra Yoga adalah Direktur PT Inti Gria Perdana.
 
 
Diketahui, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Mukti Ali statusnya kini merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.
 
Sementara Windi Purnama dan Muhammad Rizki Muliawan yang disebut-sebut sebagai anak buah dari suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro, itu masih berstatus tersangka karena belum menjalani persidangan.
 
Untuk saksi lainnya seperti Permadi Indra Yoga belum diketahui posisinya dalam perkara ini. Sebab namanya tak ditemukan dalam dakwaan ketiga terdakwa yang bersidang hari ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK