Sejak 2014, Mengapa Penanganan Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama Lamban?

AKURAT.CO Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia. Sindikat narkoba yang juga beroperasi di beberapa negara lainnya ini dikendalikan oleh Fredy Pratama, pria asal Kalimantan Selatan.
Fredy Pratama telah menjadi buron sejak 2014, namun Polri baru mengeluarkan red notice terhadapnya pada Juni 2023, setelah sembilan tahun lamanya.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri atau tindakan serupa.
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Segini Harta Kekayaan AKP Andri Gustami
Meski telah menjadi buron sejak 2014, namun seperti dilansir melalui BBC Indonesia, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Polri baru menyidik kasus Fredy Pratama pada Mei 2023.
Sebelum itu, menurutnya, pada 2014 perkara Fredy Pratama berada di bawah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun demikian, Polri telah menelusuri jejaknya dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sejak 2020 sampai 2023.
Dalam kurun waktu itu setidaknya ada sekitar 408 laporan dengan total barang bukti mencapai 10,2 ton sabu. Barang bukti ini ditelusuri memiliki koneksi dengan jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga: Jokowi Minta Aparat Tidak Cawe-cawe Dalam Pemberantasan Narkoba
Penyidikan kasus Fredy Pratama dilakukan dengan membentuk tim operasi bernama Sandi Operasi Escobar. Penerbitan red notice pun baru dikeluarkan karena Polri baru berhasil membongkar jaringannya sekarang.
Melalui Sandi Operasi Escobar, Polri berhasil menangkap setidaknya 39 orang yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Salah satu tersangka dari penangkapan itu adalah selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma bersama suaminya, Khadafi yang sedang mendekam di penjara.
Selain itu, ada pula anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama yakni Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Bahkan ada tiga orang tersangka yang sedang mendekam di Lapas Banyuasin. Ketiga tersangka ini disebut sebagai pengendali jaringan.
Saat ini Polri telah bekerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.
Namun dilansir dari BBC Indonesia, menurut Brigjen Mukti Juharsa, jaringan Fredy Pratama adalah jaringan biasa. (Adinda Shafa Afriasti)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









