Akurat

Lukas Enembe Minta Dibebaskan Dari Segala Dakwaan

Oktaviani | 21 September 2023, 14:31 WIB
Lukas Enembe Minta Dibebaskan Dari Segala Dakwaan

 

AKURAT.CO Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas Enembe menyampaikan pada periode pertama sebagai gubernur bersama Klemen Tinal (Wagub Papua) telah mencanangkan untuk membangun kebersamaan yang menjadi modal utama membangun Tanah Papua.
 
Dirinya mengatakan, kebersamaan menjadi modal sosial dan kultur dalam melangkah untuk mewujudkan Papua bangkit, mandiri dan sejahtera, berkualitas dan kerja keras untuk kebersamaan. Dan sebagaimana terlihat hasilnya, pembangunan yang nyata di Papua saat ini.
 
 
Dia pun mencontohkan adanya Gedung MRP, Kantor Gubernur yang megah, Jembatan Merah, Kantor KPU, Kantor Samsat dan Stadion Lukas Enembe tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Belum lagi pembangunan sumber daya manusia dengan memberikan beasiswa, baik di dalam maupun luar negeri.
 
Akan tetapi, menurut Lukas Enembe, seiring berkembangnya pembangunan di Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari-cari kesalahan dirinya. Dengan mencari informasi tentang adanya dugaan tipikor dan melakukan penggeledahan di kantor gubernur pada 2 Februari 2017.
 
"Namun tidak ditemukan adanya Korupsi," kata Lukas Enembe dalam pledoinya.
 
Belum puas dengan penggeledahan di kantor gubernur, KPK mencoba melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Februari 2019 di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta, yang mana kala itu sedang ada rapat resmi Pemerintah Provinsi Papua, DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.
 
Seusai rapat dan ketika rombongan Gubernur Papua turun ke lobby hotel, KPK telah mengirim enam orang untuk melakukan pemantauan. Karena ada informasi bahwa bagian keuangan Pemprov Papua membawa sejumlah uang untuk melakukan penyuapan.
 
Uang tersebut dikabarkan berada dalam tas ransel. Akan tetapi, pejabat Pemprov Papua yang memegang tas ransel kemudian membuka sendiri tasnya dan ternyata isinya adalah berkas-berkas.
 
OTT yang gagal ini kemudian menjadi gaduh sehingga dua pegawai KPK diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya ditutup.
 
 
"Upaya untuk mencari-cari kesalahan saya tetap dilakukan sehingga pada bulan Juli 2022, KPK mulai melakukan Penyelidikan tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan APBD Provinsi Papua, tetapi tidak terbukti dan mulai merekayasa tentang adanya gratifikasi, suap atau hadiah, karena mungkin KPK berpikir bahwa sebagai Gubernur Papua seharusnya tidak perlu membangun Papua menjadi maju dan berkembang setara dengan daerah lain dalam Wilayah NKRI," jelas Lukas Enembe.
 
Lukas Enembe menyebut adanya upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan secara sistematis dan terencana oleh KPK. 
 
Juli 2022, KPK mulai mencari-cari kesalahan dirinya dan membuat suatu laporan kejadian perkara bahwa dia sebagai Gubernur Papua dua periode telah menyalahgunakan APBD Provinsi Papua sejak tahun 2013 sampai 2020, yang menimbulkan kerugian negara.
 
Namun tidak ditemukan adanya tindak pidana. Akan tetapi, kata dia, tetap saja dicari kesalahan yaitu bahwa dia telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka dan sebuah hotel di daerah Angkasa, Jayapura, senilai Rp25.958.352.672, dan uang dari seorang pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp10.413.929.500, sehingga total seluruhnya Rp45.843.485.350.
 
"Bahwa awalnya saya ditargetkan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan APBD Provinsi Papua sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dan pernah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan tetapi saya tidak hadir karena sedang sakit," kata Lukas Enembe.
 
"Dalam penyelidikan tersebut tidak ada ditemukan tindak pidana penyalahgunaan APBD Provinsi Papua tetapi Penyidik KPK dengan cara yang melawan hukum telah menggunakan keterangan 13 orang saksi untuk menetapkan saya sebagai tersangka penerima gratifikasi berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf B," lanjutnya.
 
Lukas Enembe pun berharap Majelis Hakim yang mengadili perkaranya dengan hati dan pikiran jernih dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan.
 
Dia pun berharap agar dapat dinyatakan tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
 
"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda) dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya," pinta Lukas Enembe.
 
Selain itu, juga aset-aset dirinya termasuk emas yang telah disita untuk dikembalikan. Lukas Enembe juga memohon agar tidak lagi dizalimi dengan kasus baru seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada.
 
Kemudian agar nama baik dan kehormatannya direhabilitasi. Sebab, fisik dan psikis dirinya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak disertai bukti.
 
"Saya mendoakan Majelis Hakim supaya diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
 
"Kepada siapapun yang telah menzolimi saya, saya telah ampuni dan maafkan, saya tidak akan membalas dengan cara apapun," lanjut Lukas Enembe.
 
Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.
 
Menurut Jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Di samping itu, Lukas Enembe dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
 
Sementara, hal-hal yang memberatkan Lukas Enembe adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan.
 
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
 
Pertama, didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
 
Kedua, didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK