Akurat

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ

Oktaviani | 13 September 2023, 19:01 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ

 

 
AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).
 
Adapun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC; TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
 
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, didampingi Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, ketiga tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi.
 
"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
 
Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi. Serta melakukan berbagai penyitaan.
 
Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.
 
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memang tengah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
 
Sebelumnya, Kuntadi mengatakan bahwa dugaan adanya korupsi yang mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut, buntut daripada kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
 
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Waskita. Kami menemukan dugaan korupsi pembangunan jalan tol Japek tahun 2016," ujarnya pada Senin (13/3/2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK