KPK Sebut Ada Mark Up Pengadaan Lahan Di Pulogebang Oleh Sarana Jaya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penggelembungan atau mark up anggaran dalam pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Pengadaan lahan tersebut dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. Perusahaan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan aliran dana pengadaan lahan itu kepada empat orang saksi.
Baca Juga: KPK: Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulogebang Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up," katanya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Terkait empat saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eny Haryanti, notaris Yurisca Lady Enggrani, karyawan swasta Yuri Sjachruddin Hidajat dan pihak swasta bernama Arwin Rasyid.
Disampaikan Ali, para saksi diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Cinta Mega Diduga Terima Aliran Uang Di Kasus Tanah Pulogebang
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
KPK sendiri telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









