Akurat

Tersangka Kasus Bansos Beras Kuncoro Wibowo Hanya Tertawa Ditanya Soal Rp151 Miliar

Oktaviani | 10 September 2023, 10:30 WIB
Tersangka Kasus Bansos Beras Kuncoro Wibowo Hanya Tertawa Ditanya Soal Rp151 Miliar

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
 
Akan tetapi, dari tiga tersangka hanya satu yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia adalah Muhammad Kuncoro Wibowo Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa, periode September 2018 sampai dengan awal Desember 2021.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya Budi Susanto Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia, dan April Churniawan Direktur Mega Jawa Transportindo sejak Januari 2021 sampai dengan sekarang tidak hadir.
 
"Hadir hanya tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo)," ujar Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
 
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kuncoro Wibowo (MKW) hanya tertawa saat disingggung soal pembayaran uang sekitar Rp151 miliar dari BGR ke PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
 
"Heheheh," singkat Kuncoro Wibowo, di gedung KPK, Jakarta, dan melenggang dengan bebas tanpa mengenakan rompi orange.
 
Kembali disinggung soal uang Rp151 miliar itu, Kuncoro tak merespons. Dia pun bungkam saat disinggung dugaan adanya beras yang tak disalurkan. 
 
Kuncoro baru mau buka mulut saat disingggung dugaan aliran korupsi itu mengalir ke kantongnya. Kuncoro mengklaim tak sepeserpun menerima fee dari proyek distribusi beras bansos yang berujung rasuah tersebut.
 
"Nggak lah. Bukan ya, nggak tipe gitu saya. demi Alloh nggak ada lah saya (terima), demi Alloh nggak ada sepeserpun nggak ada. Nggak lah, insyaallah tidak ada," kata Kuncoro.
 
Kuncoro diketahui merupakan satu dari enam orang yang telah dijerat sebagai tersangka kasus ini. Adapun lima tersangka lain yakni, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC).
 
Diketahui, dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar.
 
Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto. KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
 
PT PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras. Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
 
Nah, pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.
 
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan jika penyidik KPK mendalami pembayaran uang Rp 151 miliar dan penarikan uang Rp 125 miliar yang diduga tak bisa dipertanggungjawabkan itu dalam proses penyidikan.
 
"Itu dipenyidikan, artinya kan begini kontrak BGR 300 sekian, kemudian BGR kerjasama dengan PT PTP, ternyata PT PTP itu kan ngga kerja tapi dapat duit 150 miliar sekian, bisa jadi biaya distribusi itu sebenernya nggak sampai 300 sekian, 150 berapa kalau tidak salah," ungkap Alexander Marwata.
 
Alex pun tak membantah atau mengamini adanya dugaan penggelembungan (mark up) harga pada paket pengerjaan distribusi bansos beras tersebut. Alex juga memastikan dugaan tersebut juga bakal didalami penyidik dalam proses penyidikan.
 
Terlebih dalam kasus ini, KPK mengungkap terjadi kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Adapun Ivo, Richard, dan Roni diduga mendapat keuntungan Rp 18,8 miliar atas dugaan korupsi tersebut.
 
"Ya itu penyidik lah yang akan mendalami," kata Alex.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.