Mardani Maming Mulai Huni Lapas Sukamiskin

AKURAT.CO Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mulai menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.
Menyusul telah berkekuatan hukum tetap kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekutor telah mengeksekusi Mardani Maming ke lapas tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan itu disebutkan Mardani Maming dihukum pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali, Senin (4/9/2023).
Putusan MA menyatakan Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf (b) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Selain hukuman badan, Mardani Maming juga dihukum pidana denda sebesar Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan. Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati Terpidana dimaksud," jelas Ali.
Diketahui, kasasi yang sebelumnya diajukan Mardani Maming kandas. MA menolak kasasi yang diajukan oleh mantan bendahara umum PBNU itu.
"Amar putusan, tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsider 4 tahun penjara," bunyi putusan kasasi Mardani Maming seperti dikutip dari laman MA, Rabu, (2/8/2023).
Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatannya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Tanah Bumbu.
Adapun, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar. Uang itu disebut berkaitan dengan penerbitan IUP. Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014 sampai 17 September 2022.
Menurut Jaksa, uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (ATU).
"Dengan total sejumlah Rp118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung KPK, Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









