Akurat

Saksi Akui Palsukan Kuitansi Pembayaran Ahli Proyek BTS

Oktaviani | 23 Agustus 2023, 15:43 WIB
 Saksi Akui Palsukan Kuitansi Pembayaran Ahli Proyek BTS

 

Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Mohammad Amar Khoerul Umam mengaku memalsukan tanda tangan kuitansi pembayaran tenaga ahli, dalam pengerjaan proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Dirinya mengaku memalsukan kuitansi atas instruksi terdakwa Yohan Suryanto.

Pengakuan Amar disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2023). Pengakuan yang disampaikan di bawah sumpah disampaikan Umam, ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU).

 
"Ada kuitansi, ini semuanya dipalsukan tanda tangannya?" tanya anggota JPU.
 
"Betul," timpal Amar, yang dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak. 
 
Selain memalsukan tanda tangan, dia juga mengakui ada pemalsuan jumlah kru. Pemalsuan jumlah kru juga dilakukan atas perintah Yohan Suryanto.
 
"Atas perintah Pak Yohan," kata Amar.
 
Menurut dia, Hudev UI menerima pembayaran Rp1,9 miliar dari proyek BTS 4G. Total Rp490 juta diberikan kepada Yohan, sisanya tersimpan dalam rekening Hudev UI bercampur dengan uang dari proyek lain.
 
"Dari rekening itu juga digunakan untuk operasional," kata dia.
 
Kuasa hukum Yohan, Benny Daga, mengaku ingin melaporkan Amar ke polisi. Pasalnya, kliennya dituduh memberi instruksi pemalsuan tanda tangan kuitansi pembayaran. Kliennya bahkan merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan.
 
"Terhadap Pak Yohan karena tanda tangan beliau dipalsukan, kemudian di log book juga beliau dipalsukan tentu kami akan berpikir upaya hukum yang akan kami ambil terkait pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan," ujar Benny usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.
 
Selain melaporkan Amar selaku Ketua Hudev UI ke polisi, Yohan juga bakal mempolisikan staf Hudev UI bernama Farah.
 
"Akan kita buat laporan polisi tentang pemalsuan tanda tangan. Siapa yang membuat palsu tanda tangan? Muhammad Amar Khairul Umam. Siapa lagi yang buat memalsukan tanda tangan itu? Farah. Siapa itu farah? Staf dari Hudev UI. Siapa yang perintah? Muhammad Ammar Choirul Umam," jelas Benny.
 
 
Dalam persidangan sebelumnya, yang menghadirkan terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Surtanto, saksi Amar menyebut, paraf dalam log book dilakukan oleh tim admin Hudev UI, bukan dilakukan oleh para ahli.
 
Akan tetapi, menurut Amar, log book tersebut telah disediakan oleh terdakwa Yohan, sehingga tim Hudev UI hanya sekedar mengikuti formatnya hingga pengiriman ke Bakti.
 
"Seingat saya log book dari Pak Yohan, untuk pemarafnya ada di tim administrator," kata Amar.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.