Akurat

Ratusan Aktivis HAMI Demo di Depan KPK, Desak Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenkeu

Saeful Anwar | 23 Februari 2026, 13:01 WIB
Ratusan Aktivis HAMI Demo di Depan KPK, Desak Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenkeu

AKURAT.CO Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK segera menindaklanjuti dugaan penggunaan kendaraan mewah Toyota Alphard oleh Dr. Robert Leonard Marbun, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Kementerian Keuangan dan sebelumnya pernah menjadi Staf Ahli di BKPM.

Koordinator HAMI, Faris, menyatakan bahwa isu tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian lembaga antirasuah.

“Menguatnya informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh pejabat negara harus ditelaah secara serius,” ujarnya usai aksi.

Menurut Faris, apabila benar kendaraan tersebut berasal dari pihak swasta dan tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

“Setiap fasilitas yang diterima pejabat negara dari pihak yang memiliki kepentingan wajib dilaporkan dan diklarifikasi. Jika tidak, ini bisa menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

Desak Pemeriksaan dan Transparansi

Dalam pernyataannya, HAMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, di antaranya:

Baca Juga: Sidang Cerai Kembali Ditunda, Tergugat Alpriado Osmond Mangkir dari Agenda Mediasi

  1. Memanggil dan memeriksa Robert Leonard Marbun untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi.

  2. Memanggil dan meminta keterangan pihak Toyota/Astra yang disebut dalam isu tersebut.

  3. Meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.

  4. Menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka kepada publik.

Faris menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang disebutkan.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam negara hukum. Justru demi melindungi nama baik yang bersangkutan, proses klarifikasi hukum secara terbuka dan profesional sangat diperlukan,” ujarnya.

Hingga aksi berlangsung, belum terdapat pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.

Faris menilai ketegasan dan transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Setiap dugaan gratifikasi yang menyeret pejabat negara harus segera ditelaah dan diproses sesuai hukum. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas sistem pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S