Sidang korupsi Nadiem Makarim yang digelar hari ini (Senin, 19/1/2026) memasuki agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa bakal menghadirkan delapan orang saksi, yakni:
1. Jumeri, mantan Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUDasmen);
2. Hamid Muhammad, mantan Dirjen PAUDasmen;
3. Gogot Suharwoto, Dirjen PAUDasmen;
4. Sutanto, Sekretaris Direktorat Jenderal;
5. Purwadi Sutanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
6. Muhammad Hasbi, pejabat di lingkungan Kemendikdasmen;
7. Poppy Dewi Puspitawati, Direktur SMP Ditjen PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah;
8. Khamim, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUDasmen.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya.
Majelis menilai dalil eksepsi terkait unsur memperkaya diri sendiri belum dapat dinilai pada tahap awal persidangan karena menyangkut pembuktian materiil yang harus diuji dalam pokok perkara.
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020-2022 disebut telah memperkaya sejumlah pihak, di antaranya:
Baca Juga: Jaksa Sindir Keras Nadiem Makarim: Eksepsi Cerminan Kepanikan dan Penggiringan Opini
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000;
2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, sebesar Sin$120 ribu dan US$150 ribu;
3. Harnowo Susanto, PPK SMP, sebesar Rp300 juta;
4. Dhany Hamid dan Khoir selaku PPK SMA, sebesar Rp200 juta dan USD30 ribu;
5. Purwadi Sutanto, Kuasa Pengguna Anggaran SMA, sebesar USD7 ribu;
6. Suhartono Arham, Kuasa Pengguna Anggaran SMA, sebesar USD7 ribu;
7. Wahyu Haryadi, PPK SD, sebesar Rp35 juta;
8. Nia Nurhasanah, PPK PAUD, sebesar Rp500 juta;
9. Hamid Muhammad, selaku Plt Dirjen PAUD Dasmen, sebesar Rp75 juta;
10. Jumeri sebesar Rp100 juta;
11. Susanto, Pejabat Pembuat Komitmen, sebesar Rp50 juta;
12. Muhammad Hasbi, Kuasa Pengguna Anggaran PAUD, sebesar Rp250 juta;
13. Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan CDM, sebesar Rp5,15 miliar;
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar;
15. PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819,25 juta;
16. PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177,41 miliar;
17. PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19,18 miliar;
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar;
19. PT Hewlett-Packard Indonesia sebesar Rp2,26 miliar;
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101,51 miliar;
21. PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341,06 juta;
22. PT Dell Indonesia sebesar Rp112,68 miliar;
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48,82 miliar;
24. PT Acer Indonesia sebesar Rp425,24 miliar;
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,67 miliar.
Baca Juga: Jaksa: Nadiem Makarim Raup Rp809 Miliar dari Korupsi Laptop Lewat Investasi Google ke GOTO
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,18 triliun, terkait pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.