Dirut Totalindo Eka Persada Divonis 6 Tahun Penjara dalam Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

AKURAT.CO Para terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (25/6/2025).
Majelis Hakim menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan secara bersama-sama yang merugikan negara Rp93,86 miliar.
Adapun, para terdakwa yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo; dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Arharrys.
Donald Sihombing divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dihukum dengan pidana ditambah yakni membayar uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baca Juga: Ahmad Muzani Hormati KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Lingkup MPR
Saut Irianto Rajagukguk divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dihukum pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.
Eko Wardoyo divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.
Sementara, Indra Arharrys divonis empat tahun penjara. Juga kewajiban membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PINTU Andrew Pascalis Terkait Kasus Korupsi ASDP
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk para terdakwa.
Untuk hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam memberantas korupsi.
"Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim.
Sebelumnya, Indra Sukmono Arharrys dituntut lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Donald Sihombing dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun penjara.
Baca Juga: KPK Dipersilakan Usut Temuan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Adapun, Saut Irianto Rajagukguk dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun penjara.
Para terdakwa didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, yang merugikan negara Rp224,69 miliar.
Perbuatan rasuah pengadaan lahan yang dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021 ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak.
Baca Juga: Apa Peran Ustadz Khalid Basalamah dalam Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus 2024?
Di antaranya memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp221, 69 miliar dan memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, senilai Rp3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









