MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Istana: Putusan Final, Harus Dijalankan

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Pemerintah menyatakan siap mematuhi putusan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Sebagaimana namanya, keputusan MK itu final dan tidak bisa banding. Jadi, iya, (akan dijalankan) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera mempelajari isi putusan setelah menerima salinan resminya dari MK.
“Nanti kalau kita sudah mendapat petikan keputusannya, akan kita pelajari. Karena kan keputusannya baru keluar hari ini,” jelasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa anggota Polri yang saat ini masih menjabat di kementerian atau lembaga sipil wajib mengundurkan diri.
“Kalau aturannya seperti itu, ya harus dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait putusan MK tersebut.
“Untuk sementara saya belum bisa berkomentar karena ini masih baru keputusannya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Dasco menambahkan, jika putusan MK mengharuskan adanya perubahan regulasi, maka revisi Undang-Undang Polri harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kalau memang perlu revisi undang-undang, tentu harus dibahas bersama pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga saat ini belum ada pertemuan antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut keputusan tersebut.
“Namun, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









