MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Istana: Putusan Final, Harus Dijalankan

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Pemerintah menyatakan siap mematuhi putusan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Sebagaimana namanya, keputusan MK itu final dan tidak bisa banding. Jadi, iya, (akan dijalankan) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera mempelajari isi putusan setelah menerima salinan resminya dari MK.
“Nanti kalau kita sudah mendapat petikan keputusannya, akan kita pelajari. Karena kan keputusannya baru keluar hari ini,” jelasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa anggota Polri yang saat ini masih menjabat di kementerian atau lembaga sipil wajib mengundurkan diri.
“Kalau aturannya seperti itu, ya harus dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait putusan MK tersebut.
“Untuk sementara saya belum bisa berkomentar karena ini masih baru keputusannya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Dasco menambahkan, jika putusan MK mengharuskan adanya perubahan regulasi, maka revisi Undang-Undang Polri harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kalau memang perlu revisi undang-undang, tentu harus dibahas bersama pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga saat ini belum ada pertemuan antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut keputusan tersebut.
“Namun, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







