Majelis Hakim Pertanyakan Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun, JPU: Kami akan Kaji Keterangan Ahli

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan penjelasan ketika Majelis Hakim mempertanyakan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.
Pertanyaan ini muncul saat sidang dengan saksi Reza Ardiansyah, Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memberikan kesaksian terkait terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Reza menjelaskan, PT RBT melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan reklamasi dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak serta pemerintah daerah.
"Program reklamasi berkelanjutan ini adalah kerjasama multi-pihak. Kami mengajak LSM Telapak dan pemerintah daerah di bidang pertanian serta perkebunan," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: 5 Tips Menjadi Mahasiswa Farmasi Agar Cepat Lulus
Di tengah penjelasan Reza, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah kesaksian yang diberikan Reza terkait dengan dakwaan yang ada.
Hakim menanyakan apakah kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun, yang terkait dengan dugaan korupsi ini, mencakup area di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
"Penuntut Umum, kerugian lingkungan yang disebut Rp271 triliun itu, apakah termasuk dalam IUP RBT?" tanya Hakim.
Majelis Hakim juga meminta penjelasan mengenai hitungan kerugian tersebut dan apakah termasuk kerusakan di wilayah IUP milik PT RBT.
"Bagaimana perhitungan ini? Apakah mencakup keseluruhan IUP atau hanya IUP PT RBT?" lanjutnya.
Baca Juga: Link Petisi Tuntut Pengembalian Uang Donasi Agus Salim, Klik di Sini!
Saat pertanyaan ini diajukan, JPU sempat terdiam dan tidak langsung menjawab.
"Perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya. Nanti ahli akan menjelaskan lebih lanjut," jawab JPU akhirnya.
Penasihat Hukum para terdakwa juga merespons, menekankan bahwa keterangan ahli terkait kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
"Kami akan menguji keterangan ahli tersebut, karena dalam dakwaan disebutkan adanya IUP dan non-IUP," jelas Penasihat Hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









