Majelis Hakim Pertanyakan Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun, JPU: Kami akan Kaji Keterangan Ahli

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan penjelasan ketika Majelis Hakim mempertanyakan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.
Pertanyaan ini muncul saat sidang dengan saksi Reza Ardiansyah, Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memberikan kesaksian terkait terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Reza menjelaskan, PT RBT melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan reklamasi dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak serta pemerintah daerah.
"Program reklamasi berkelanjutan ini adalah kerjasama multi-pihak. Kami mengajak LSM Telapak dan pemerintah daerah di bidang pertanian serta perkebunan," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: 5 Tips Menjadi Mahasiswa Farmasi Agar Cepat Lulus
Di tengah penjelasan Reza, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah kesaksian yang diberikan Reza terkait dengan dakwaan yang ada.
Hakim menanyakan apakah kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun, yang terkait dengan dugaan korupsi ini, mencakup area di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
"Penuntut Umum, kerugian lingkungan yang disebut Rp271 triliun itu, apakah termasuk dalam IUP RBT?" tanya Hakim.
Majelis Hakim juga meminta penjelasan mengenai hitungan kerugian tersebut dan apakah termasuk kerusakan di wilayah IUP milik PT RBT.
"Bagaimana perhitungan ini? Apakah mencakup keseluruhan IUP atau hanya IUP PT RBT?" lanjutnya.
Baca Juga: Link Petisi Tuntut Pengembalian Uang Donasi Agus Salim, Klik di Sini!
Saat pertanyaan ini diajukan, JPU sempat terdiam dan tidak langsung menjawab.
"Perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya. Nanti ahli akan menjelaskan lebih lanjut," jawab JPU akhirnya.
Penasihat Hukum para terdakwa juga merespons, menekankan bahwa keterangan ahli terkait kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
"Kami akan menguji keterangan ahli tersebut, karena dalam dakwaan disebutkan adanya IUP dan non-IUP," jelas Penasihat Hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








