Informasi tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Budi Prakoso.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Melalui akuisisi tersebut, ASDP diketahui mendapatkan 53 unit kapal.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara Group.
KPK Dalami Kelayakan Kapal yang Dibeli ASDP
Oktaviani | 23 Oktober 2024, 11:44 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal kelayakan kapal milik PT. Jembatan Nusantara, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP periode 2019-2022.
Nilai proyek yang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP periode 2019-2022.
Nilai proyek yang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









