Imigrasi Kelas 1 TPI Jakut Amankan 8 WNA Nigeria Over Stay

AKURAT.CO Berawal dari adanya laporan pengaduan Masyarakat terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing atau WNA di lingkungan apartemen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA yang diduga Overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di Wilayah Jakarta Utara.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," ujar Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Kedelapan WNA (IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM) berkewarganegaraan Nigeria, diamankan dari Apartement Kawasan Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada tanggal 24 Februari 2024.
Pelanggaran kedelapan WNA Nigeria tersebut bervariatif, ada yang telah over stay selama 8 bulan sampai dengan over stay 6 tahun, 5 di antaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).
"Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat ke - 8 WNA terseut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, 4 dia ntaranya telah illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ungkap Qriz
4 WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
"Masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor 0813 8907 4005," imbuhnya.
Selanjutnya, terhadap 4 WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









