Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang telah diterima terdapat 46 pelanggan pidana pemilu yang ditangani.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dan yang berasal dari laporan sebanyak 19.
"Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan empat bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan dua laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu
Bagja merincikan, sebaran dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain enam kasus di Sulawesi Selatan, empat kasus di Riau, empat Kasus di Jawa Tengah, dua kasus di NTB, dua kasus di Sulawesi Utara, dua kasus di Maluku Utara, satu kasus di Kepulauan Riau, satu kasus di DKI Jakarta, satu kasus di Kalimantan Selatan dan satu kasus di Gorontalo.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilu," ujarnya.
Berikut data dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang bakal ditangani Bawaslu:
1. Delapan temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.
2. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
3. Tiga temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
4. Sebelas temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
5. Empat temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu.
6. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.
7. Satu temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu.
8. Tujuh temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








