Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Membaik Berkat Usut Korupsi dan Restorative Justice

AKURAT.CO Tingginya kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan karena banyak menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara fantastis.
"Karena kerugian negara besar itulah, maka PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang disetorkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2023 tertinggi dari pada kementerian/lembaga lain," ujar Anggota DPD, Ria Mayang Sari, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, senator asal Jambi ini mengatakan, kejaksaan juga melakukan terobosan dengan memaksimalkan prinsip keadilan restoratif. Baginya, hal tersebut mencerminkan penegakan hukum yang humanis.
"Jangan karena seseorang melakukan pidana karena terpaksa seperti faktor ekonomi, misalnya mencuri yang nilainya enggak seberapa padahal juga ia terdesak, lalu dipenjara sekian tahun. Ini, kan, kasihan sekali, ya. Untuk hidup sehari-hari saja tidak ada biaya, gimana mau menyewa lawyer?" tutur Ria.
Baca Juga: Kejaksaan Jadi Cermin Penegakan Hukum di Indonesia
"(Penerapan) restorative justice itu, kan, juga mengedepankan prinsip keadilan. Artinya, korban benar-benar memaafkan pelaku, jadi tidak ada keterpaksaan. Prinsip inilah yang semestinya juga harus dikedepankan penegak hukum kita," sambungnya.
Ria pun berharap Kejaksaan dapat mempertahankan kinerjanya.
"Yang harus dimaksimalkan adalah pengembalian kerugian negara. Ini harus menjadi fokus ke depannya," tandasnya.
Dalam survei Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan 76,2 persen. Posisi berikutnya ditempati Polri dengan 75,3 persen dan Komisi Pemberantasan Korupsi 70,3 persen.
Survei dilaksanakan pada 30 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024 dengan melibatkan 4.560 responden yang ditentukan secara stratified random sampling. Adapun margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









