Kejaksaan Pasti Panggil Menhub Jika Dibutuhkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa
Oktaviani | 20 Januari 2024, 11:04 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, berpeluang memanggil Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Peluang pemanggilan terhadap Menhub disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (19/1/2024), usai mengumumkan enam tersangka dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp1,3 triliun itu.
"Ya tentu saja kami memanggil saksi, ada urgensinya atau tidak. Kalau memang ada urgensinya tentu saja (kita panggil)," kata Kuntadi.
Namun demikian, Kuntadi menegaskan bila sampai dengan saat ini belum ada urgensi untuk melakukan pemanggilan juga pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya.
"Sampai saat ini, belum ada urgensi hukum," kata Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan jika saksi atau pihak-pihak yang dipanggil untuk menguatkan keterangan dalam.perkara dimaksud.
"Yang dipanggil adalah yang menguatkan proses pembuktian dalam perkara," kata Ketut.
Sebelunya diberitakan, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, dan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (19/1/2024).
Disampaikan Kuntasi, nilai proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan untuk nilai kerugiannya, masih dalam perhitungan.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah; NSS (Kuasa Pengguna Anggaran); ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan); AAS (Pejabat Pembuat Komitmen); HH (Pejabat Pembuat Komitmen); RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017); dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Untuk tersangka AAS, RMY, HH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian, AG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









