Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan
Oktaviani | 12 Oktober 2023, 15:13 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Informasi tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (12/10/2023).
Ade mengatakan, SPDP diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada hari, Rabu tanggal 11 Oktober 2023.
"SPDP masih bersifat penyidikan umum sehingga nama tersangka belum tercantum, dan baru pasal-pasal saja yang disangkakan saja yang ada," kata dia.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan dalam SPDP yaitu pasal 12e atau pasal 12b dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara sejak kasusnya naik ke penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).
"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," katanya.
Diantaranya Syahrul Yasin Limpo, supir dan ajudannya serta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun terhadap ajudan atau ADC Ketua KPK, Firli Bahuri, penyidik batal memeriksanya, Rabu (11/10/2022) setelah meminta penundaan karena alasan dinas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









