Apakah Kerokan Karena Masuk Angin Dapat Membatalkan Puasa?

AKURAT.CO Di tengah bulan Ramadhan, tidak sedikit orang yang mengalami keluhan tubuh seperti pegal, meriang, atau yang dalam istilah populer disebut “masuk angin”. Salah satu cara tradisional yang sering dilakukan adalah kerokan. Lalu muncul pertanyaan: apakah kerokan saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu prinsip dasar hal-hal yang membatalkan puasa dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
“Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menjadi dasar bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang terbuka (seperti mulut dan hidung) dengan sengaja, serta hubungan suami istri di siang hari Ramadhan.
Baca Juga: 7 Manfaat Mencuci Kurma Sebelum Dimakan dan Cara Mencucinya dengan Benar
Kerokan Tidak Termasuk Pembatal Puasa
Kerokan adalah metode menggosok permukaan kulit menggunakan koin atau alat tertentu hingga timbul kemerahan. Secara medis maupun fiqih, kerokan tidak memasukkan zat apa pun ke dalam rongga tubuh. Ia hanya memengaruhi lapisan luar kulit.
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, seperti dijelaskan dalam I'anatut Thalibin, pembatal puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam “jauf” (rongga dalam tubuh) melalui saluran terbuka secara sengaja. Karena kerokan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, melakukan kerokan karena masuk angin saat berpuasa hukumnya boleh dan puasanya tetap sah.
Bagaimana Jika Kerokan Menyebabkan Luka atau Keluar Darah?
Kadang kerokan dilakukan cukup keras hingga menimbulkan lecet ringan atau bahkan mengeluarkan sedikit darah. Dalam hal ini, hukumnya serupa dengan luka biasa atau mimisan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keluarnya darah dari tubuh tidak membatalkan puasa, selama tidak disertai masuknya sesuatu ke dalam tubuh atau menyebabkan seseorang membatalkan puasanya dengan sengaja.
Hal ini berbeda dengan bekam (hijamah) yang memang menjadi pembahasan tersendiri di kalangan ulama. Terdapat hadits:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.” (HR. Abu Dawud)
Namun mayoritas ulama menilai hadits ini telah mansukh (dihapus hukumnya) atau ditafsirkan dalam konteks tertentu, sehingga bekam pun pada pendapat yang kuat tidak membatalkan puasa. Jika bekam saja—yang mengeluarkan darah cukup banyak—diperselisihkan dan cenderung tidak membatalkan, maka kerokan yang hanya di permukaan kulit tentu lebih ringan lagi.
Tetap Perhatikan Kondisi Tubuh
Meski tidak membatalkan puasa, seseorang tetap perlu memperhatikan kondisi fisiknya. Jika sakitnya cukup berat hingga mengganggu puasa, Islam memberikan keringanan.
Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Artinya, jika sakit benar-benar menyulitkan dan berisiko memperparah kondisi, seseorang boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Baca Juga: 6 Ragam Niat Puasa Ramadhan, Kamu Biasa Pakai yang Mana?
Kesimpulan
Kerokan karena masuk angin tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja. Puasa tetap sah selama tidak ada pelanggaran lain yang dilakukan.
Namun, apabila kondisi kesehatan memburuk, Islam memberi keringanan untuk berbuka dan menggantinya di kemudian hari.
QnA Seputar Kerokan dan Puasa
Apakah kerokan di siang hari Ramadhan membatalkan puasa?
Tidak, karena tidak memasukkan apa pun ke dalam tubuh.
Bagaimana jika keluar darah saat kerokan?
Tetap tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk tujuan tertentu yang membatalkan.
Apakah lebih baik menunda kerokan sampai malam?
Jika memungkinkan dan tidak mendesak, boleh saja dilakukan malam hari agar tubuh lebih nyaman. Namun siang hari pun tetap sah puasanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










