Akurat

Basis Ekonomi Syariah dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Januari 2026, 08:00 WIB
Basis Ekonomi Syariah dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw

AKURAT.CO Ekonomi syariah tidak lahir dari spekulasi teori modern, tetapi berakar kuat pada sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw.

Kedua sumber ini tidak menyajikan sistem ekonomi dalam bentuk teknis seperti buku teks ekonomi kontemporer, namun memberikan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi basis etik, normatif, dan operasional bagi aktivitas ekonomi umat Islam.

Dalam kajian akademik ekonomi Islam, Al-Qur’an dan Hadis dipahami sebagai kerangka nilai yang kemudian dikembangkan melalui ijtihad untuk menjawab dinamika zaman.

Basis pertama ekonomi syariah dalam Al-Qur’an adalah konsep tauhid. Al-Qur’an menegaskan bahwa kepemilikan hakiki atas seluruh sumber daya berada di tangan Allah, sementara manusia hanya sebagai pengelola. Prinsip ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 284 yang menyatakan bahwa segala yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah.

Konsekuensi ekonominya adalah relativitas kepemilikan manusia dan lahirnya tanggung jawab moral dalam mengelola harta. Dalam perspektif ekonomi Islam kontemporer, seperti dikemukakan oleh M. Umer Chapra, konsep tauhid ini menjadi fondasi etik yang membatasi keserakahan dan mendorong keadilan sosial.

Baca Juga: Apa itu Ekonomi Syariah? Bagaimana Perbedaannya dengan Ekonomi Umum?

Basis kedua adalah prinsip keadilan dan larangan kezaliman. Al-Qur’an berulang kali menekankan pentingnya keadilan dalam muamalah, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Surah An-Nisa ayat 29 melarang memakan harta orang lain dengan cara batil dan menegaskan pentingnya transaksi yang dilandasi kerelaan. Ayat ini menjadi dasar normatif bagi prinsip keadilan kontraktual dalam ekonomi syariah, yang menuntut adanya kesetaraan posisi dan kejelasan hak serta kewajiban para pihak.

Basis ketiga adalah larangan riba sebagai pilar utama ekonomi syariah. Al-Qur’an secara tegas melarang riba dalam beberapa ayat, salah satunya Surah Al-Baqarah ayat 275–279. Dalam ayat-ayat tersebut, riba diposisikan sebagai praktik ekonomi yang merusak keadilan dan menimbulkan permusuhan sosial.

Para mufasir klasik seperti Ibn Katsir dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa larangan riba bertujuan mencegah eksploitasi ekonomi terhadap pihak lemah. Dalam konteks modern, larangan ini menjadi dasar pengembangan sistem keuangan berbasis bagi hasil dan pembiayaan produktif.

Basis keempat adalah kewajiban zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan. Al-Qur’an secara konsisten mengaitkan perintah salat dengan zakat, menunjukkan bahwa ibadah spiritual dan tanggung jawab sosial tidak dapat dipisahkan. Surah At-Taubah ayat 103 menegaskan fungsi zakat sebagai sarana pensucian harta dan jiwa.

Dalam kajian ekonomi Islam, zakat dipandang sebagai mekanisme fiskal yang bertujuan mengurangi ketimpangan dan menjamin kesejahteraan sosial, sebuah fungsi yang sejalan dengan konsep redistribusi dalam ekonomi publik modern.

Basis kelima adalah dorongan terhadap aktivitas ekonomi yang produktif dan halal. Al-Qur’an mengakui legitimasi usaha dan perdagangan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 10 yang mendorong umat Islam untuk bertebaran di bumi mencari karunia Allah setelah menunaikan ibadah. Ayat ini menjadi landasan bahwa aktivitas ekonomi bukanlah sesuatu yang profan, tetapi bagian dari ibadah jika dilakukan secara etis dan halal.

Selain Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad Saw memperkuat dan merinci basis ekonomi syariah dalam praktik nyata. Nabi Muhammad dikenal sebagai pedagang yang jujur dan amanah jauh sebelum diangkat menjadi rasul.

Hadis riwayat Tirmidzi menyebutkan bahwa pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada. Hadis ini menjadi dasar etika bisnis dalam ekonomi syariah yang menekankan integritas dan kejujuran.

Hadis-hadis Nabi juga secara eksplisit melarang praktik gharar dan penipuan dalam transaksi. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian.

Larangan ini menjadi fondasi bagi prinsip transparansi dan kejelasan akad dalam ekonomi syariah. Selain itu, hadis tentang larangan menimbun barang (ihtikar) menunjukkan perhatian Nabi terhadap stabilitas pasar dan perlindungan konsumen, sebuah isu yang juga menjadi perhatian utama ekonomi modern.

Basis ekonomi syariah dalam Hadis juga tampak dalam penegasan tanggung jawab sosial. Nabi Muhammad bersabda bahwa tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan, sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani. Hadis ini mengandung pesan ekonomi yang kuat tentang solidaritas sosial dan kepedulian terhadap kelompok rentan, yang menjadi ruh dari keuangan sosial Islam.

Baca Juga: Apa itu Ekonomi Syariah? Bagaimana Perbedaannya dengan Ekonomi Umum?

Dengan demikian, Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw membentuk fondasi ekonomi syariah yang bersifat integral: menggabungkan dimensi spiritual, moral, dan sosial dengan aktivitas ekonomi yang rasional dan produktif. Basis ini menjadikan ekonomi syariah bukan sekadar sistem teknis, tetapi sebuah paradigma hidup.

Tantangan kontemporer bukan pada ketiadaan dalil, melainkan pada kemampuan umat Islam menerjemahkan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadis tersebut ke dalam kebijakan dan praktik ekonomi modern yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.