Apa itu Ekonomi Syariah? Bagaimana Perbedaannya dengan Ekonomi Umum?

AKURAT.CO Ekonomi syariah bukan sekadar varian ekonomi yang diberi legitimasi agama, tetapi sebuah sistem ekonomi normatif-empiris yang memiliki fondasi teologis, etis, dan institusional yang jelas.
Dalam diskursus akademik, ekonomi syariah dipahami sebagai respons kritis terhadap keterbatasan ekonomi umum (konvensional) yang dinilai terlalu menekankan efisiensi dan pertumbuhan, namun sering mengabaikan dimensi keadilan dan moralitas.
Dalam dua dekade terakhir, ekonomi syariah berkembang pesat dan menjadi bagian dari sistem ekonomi global, bukan hanya di negara mayoritas Muslim, tetapi juga di pusat-pusat keuangan dunia.
Secara definisi, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengatur aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Menurut M. Umer Chapra dalam bukunya The Future of Economics: An Islamic Perspective, ekonomi syariah bertujuan untuk merealisasikan kesejahteraan manusia secara menyeluruh melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang adil, sejalan dengan nilai-nilai moral Islam.
Baca Juga: Sejumlah Negara Islam Ramai-ramai Respons Serangan Amerika Serikat ke Venezuela
Definisi ini menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak berhenti pada aspek legal-formal (halal dan haram), tetapi menyentuh tujuan besar kesejahteraan sosial.
Tujuan utama ekonomi syariah adalah falah, yaitu keberhasilan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Konsep ini berbeda dengan tujuan ekonomi umum yang umumnya diukur melalui indikator material seperti pertumbuhan ekonomi, pendapatan nasional, atau konsumsi rumah tangga.
Dalam perspektif ekonomi syariah, sebagaimana dijelaskan oleh Monzer Kahf, kesejahteraan ekonomi harus mencakup keadilan distribusi, stabilitas sosial, serta terjaganya nilai-nilai kemanusiaan dan spiritual.
Perbedaan mendasar antara ekonomi syariah dan ekonomi umum dapat ditelusuri dari asumsi dasarnya tentang manusia. Ekonomi umum berangkat dari asumsi homo economicus, yaitu individu rasional yang berusaha memaksimalkan kepuasan pribadi (utility maximization). Asumsi ini menjadi fondasi teori ekonomi neoklasik.
Sebaliknya, ekonomi syariah memandang manusia sebagai makhluk rasional sekaligus bermoral, yang dalam terminologi Islam disebut sebagai khalifah. Pandangan ini ditegaskan oleh Naqvi dalam Ethics and Economics: An Islamic Synthesis, bahwa perilaku ekonomi dalam Islam selalu terikat oleh tanggung jawab etis dan sosial.
Perbedaan berikutnya terletak pada konsep kepemilikan harta. Dalam ekonomi umum, hak milik bersifat absolut selama diperoleh secara legal. Dalam ekonomi syariah, kepemilikan bersifat relatif dan amanah.
Al-Qur’an menegaskan bahwa harta pada hakikatnya milik Allah, sementara manusia hanya sebagai pengelola. Konsekuensinya, dalam setiap harta terdapat kewajiban sosial. Instrumen seperti zakat menjadi mekanisme distribusi yang bersifat wajib.
Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan bahwa potensi zakat nasional Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun, sebuah angka yang secara teoritis mampu menjadi instrumen signifikan dalam pengentasan kemiskinan jika dikelola optimal.
Dalam sektor keuangan, perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi umum tampak paling konkret. Ekonomi umum menjadikan bunga sebagai instrumen utama dalam sistem keuangan. Ekonomi syariah melarang riba karena dinilai menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi.
Larangan riba ini bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki implikasi struktural. Sebagai gantinya, ekonomi syariah menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Prinsip ini menekankan pembagian risiko (risk sharing), bukan pemindahan risiko (risk transfer).
Stabilitas sistem keuangan syariah tercermin dalam berbagai laporan internasional. Islamic Financial Services Board (IFSB) dalam Islamic Financial Stability Report mencatat bahwa industri keuangan syariah global terus tumbuh dengan aset yang telah melampaui USD 3 triliun.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa aset perbankan syariah meningkat secara konsisten, dengan pangsa pasar yang menembus sekitar 10 persen dari total industri perbankan nasional. Data ini menunjukkan bahwa sistem keuangan tanpa bunga bukan hanya ideal secara etis, tetapi juga feasible secara empiris.
Selain riba, ekonomi syariah juga melarang gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (spekulasi dan perjudian). Larangan ini membuat ekonomi syariah cenderung berbasis pada aset riil dan aktivitas produktif.
Ekonomi umum, khususnya dalam praktik pasar keuangan modern, sering kali mentoleransi spekulasi tinggi. Krisis keuangan global 2008, sebagaimana dianalisis oleh International Monetary Fund, memperlihatkan bagaimana instrumen spekulatif dan utang berlebihan menjadi pemicu ketidakstabilan sistemik. Dalam konteks ini, ekonomi syariah sering dipandang sebagai alternatif yang lebih stabil karena membatasi spekulasi.
Perbedaan penting lainnya adalah orientasi distribusi kekayaan. Ekonomi umum mengandalkan mekanisme pasar sebagai penentu distribusi, dengan intervensi negara yang bervariasi tergantung ideologi ekonomi. Ekonomi syariah secara eksplisit menempatkan keadilan distribusi sebagai tujuan normatif.
Selain zakat, instrumen seperti wakaf produktif dan keuangan sosial syariah dikembangkan untuk memastikan bahwa akumulasi kekayaan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Bank Dunia dalam beberapa laporannya tentang Islamic social finance mengakui potensi zakat dan wakaf sebagai pelengkap sistem perlindungan sosial modern.
Baca Juga: Apakah Bulan Rajab Baik untuk Menikah? Ini Pandangan Islam
Dari sisi metodologi keilmuan, ekonomi umum cenderung mengklaim diri sebagai ilmu bebas nilai (value-free), sebagaimana dikritik oleh Amartya Sen dalam On Ethics and Economics. Ekonomi syariah justru menolak klaim netralitas nilai tersebut.
Ia berpandangan bahwa setiap kebijakan ekonomi selalu mengandung pilihan moral. Karena itu, ekonomi syariah secara sadar mengintegrasikan etika, tujuan sosial, dan nilai keadilan dalam analisis dan praktik ekonominya.
Dalam konteks global yang ditandai oleh ketimpangan ekonomi, krisis lingkungan, dan instabilitas keuangan, ekonomi syariah menawarkan pertanyaan kritis yang relevan: apakah pertumbuhan tanpa batas masih rasional jika menghasilkan ketimpangan ekstrem? Apakah sistem ekonomi yang memisahkan keuntungan dari tanggung jawab sosial masih layak dipertahankan?
Di sinilah ekonomi syariah tampil bukan sekadar sebagai sistem alternatif berbasis agama, tetapi sebagai tawaran paradigma ekonomi yang lebih berimbang, beretika, dan berorientasi masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








