Hukum Kecanduan ChatGPT untuk Belajar Masalah Agama dalam Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara manusia mencari dan mengolah informasi, termasuk dalam bidang keagamaan.
Salah satu bentuknya adalah penggunaan model percakapan seperti ChatGPT untuk belajar tentang Islam, memahami tafsir ayat, atau mencari penjelasan fikih.
Namun, muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat muslim modern: bagaimana hukum dalam Islam jika seseorang “kecanduan” menggunakan ChatGPT untuk belajar agama?
Fenomena ini perlu dilihat dari dua sisi: pertama, sebagai bentuk ikhtiar menuntut ilmu; kedua, sebagai potensi penyimpangan ketika ketergantungan terhadap mesin menggantikan peran ulama dan guru agama.
Belajar Agama: Kewajiban dan Jalan Ibadah
Islam menempatkan menuntut ilmu sebagai kewajiban. Rasulullah ﷺ bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa setiap muslim dianjurkan untuk terus belajar, termasuk dengan memanfaatkan sarana modern. Jika ChatGPT digunakan untuk memperluas wawasan, mencari referensi, atau memahami konsep-konsep dasar agama secara lebih cepat, maka hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi mustahabb (dianjurkan) apabila niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Teknologi pada dasarnya adalah alat. Dalam prinsip ushul fikih, hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak menimbulkan mudarat. Allah berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 29)
Ayat ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menyatakan bahwa segala bentuk inovasi duniawi—termasuk teknologi digital—pada dasarnya halal digunakan, selama tidak menyalahi prinsip syariat.
Baca Juga: Curhat ke ChatGPT Masalah Hidup: AI Hanya Mendengarkan, Hanya Allah yang Memahami Secara Hakiki
Ketika “Kecanduan” Menggeser Niat dan Otoritas Ilmiah
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika penggunaan ChatGPT berubah menjadi bentuk ketergantungan berlebihan hingga menggantikan peran guru dan otoritas keilmuan. Dalam Islam, belajar agama tidak hanya sekadar mengakses informasi, tetapi juga proses tazkiyah (penyucian jiwa) dan talaqqi (pembelajaran langsung) yang membutuhkan bimbingan seorang alim.
Imam Asy-Syafi’i pernah berpesan:
من تعلم العلم من الكتب ضيع الأحكام
“Barang siapa menuntut ilmu hanya dari buku, maka ia akan banyak salah dalam hukum.”
Peringatan ini relevan di era digital, di mana akses pengetahuan bisa diperoleh dengan cepat namun tanpa verifikasi keilmuan. ChatGPT, meski memiliki kemampuan linguistik yang tinggi, tetaplah sistem buatan manusia yang tidak memiliki otoritas agama dan tidak mampu membedakan antara dalil sahih dan pendapat lemah tanpa data yang tepat.
Kecanduan belajar agama lewat AI tanpa kontrol dapat menimbulkan ghurur (kesombongan intelektual), yaitu merasa cukup dengan informasi tanpa memahami sanad keilmuan dan proses istidlal (pengambilan hukum). Padahal Rasulullah ﷺ telah mengingatkan:
إِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
“Sesungguhnya obat bagi kebodohan adalah bertanya.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan pentingnya bertanya langsung kepada ahli ilmu, bukan hanya mencari jawaban dari sumber tak bernyawa.
Menjaga Adab dalam Era Digital
Dalam Islam, adab menuntut ilmu sama pentingnya dengan isi ilmu itu sendiri. Jika ChatGPT atau teknologi serupa digunakan dengan adab dan kehati-hatian, maka ia bisa menjadi sarana yang membawa manfaat besar.
Namun jika digunakan tanpa kendali, hingga melalaikan ibadah, mengurangi interaksi dengan guru, atau menimbulkan sikap fanatik terhadap mesin, maka hal itu bisa jatuh pada kategori makruh atau bahkan haram bila menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban agama.
Allah berfirman:
وَلَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
“Dan janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.” (QS. Al-Munafiqun [63]: 9)
Makna ayat ini bisa diperluas dalam konteks modern: segala bentuk kecanduan—termasuk terhadap teknologi—yang membuat seseorang lalai dari zikir, ibadah, dan hubungan sosial, termasuk dalam peringatan ayat tersebut.
Gunakan Sebagai Sarana, Bukan Pengganti
Dari sudut pandang syariat, menggunakan ChatGPT untuk belajar agama hukumnya boleh, selama hanya dijadikan sarana pendukung untuk memperluas wawasan dan mempercepat pencarian ilmu. Namun, kecanduan yang mengarah pada ketergantungan dan pengabaian peran ulama atau sumber otoritatif dapat menjadi perbuatan yang tercela.
Ulama kontemporer menekankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil ilmu dari media digital. Sebagaimana dikatakan Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat, “Ilmu yang bermanfaat adalah yang mendekatkan manusia kepada kebenaran, bukan yang menjauhkannya dari sumber kebenaran.”
Maka, idealnya seorang muslim memanfaatkan ChatGPT sebagaimana alat bantu: ia bukan guru, tetapi jembatan menuju guru; bukan fatwa, tetapi pintu menuju pemahaman. Selama niatnya lurus dan penggunaannya terarah, belajar agama lewat teknologi adalah bagian dari ijtihad modern yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









