Arab Saudi Tetapkan 7 Aturan Baru bagi Perusahaan Penyelenggara Umrah, Wajib Miliki Modal Rp2 Miliar dan Jaminan Bank Rp150 Miliar

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan tujuh aturan baru yang wajib dipatuhi oleh perusahaan penyelenggara layanan haji dan umrah internasional. Regulasi tersebut diterbitkan melalui platform konsultasi publik Istitlaa dan menjadi dasar baru dalam proses perizinan usaha keagamaan di Kerajaan.
Dalam kebijakan baru ini, izin operasional hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang bila perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurut laporan Pakistan Today, perusahaan pemohon lisensi harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi dan terdaftar secara resmi sebagai usaha perseorangan atau badan hukum.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memiliki modal minimal 500 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp2 miliar, yang dikhususkan untuk pelayanan jamaah umrah dan peziarah Madinah.
Baca Juga: Masjid Nabawi Kini Punya Kanopi Canggih, Ibadah Jamaah Jadi Lebih Nyaman di Musim Panas
Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah kewajiban menyerahkan jaminan bank tanpa syarat senilai 2 juta riyal Saudi (sekitar Rp150 miliar) atas nama Kementerian Haji dan Umrah. Jaminan ini diterbitkan oleh bank lokal yang disetujui dan berlaku selama masa izin berjalan.
“Jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari kementerian,” tulis laporan resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana operasional resmi yang disetujui pemerintah untuk menghindari tumpang tindih wilayah kerja antar operator.
Perusahaan juga wajib menunjukkan kemandirian finansial dan administratif, memiliki staf terpisah, serta melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit dan data lengkap pejabatnya. Semua data harus diperbarui setiap kali terjadi perubahan struktural.
Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pada penangguhan izin hingga 30 hari. Jika perusahaan gagal memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu tersebut, izin operasional akan dicabut permanen.
Lisensi juga akan otomatis batal jika pemilik meninggal dunia, kehilangan kemampuan hukum, atau perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi. Dalam situasi seperti itu, ahli waris atau likuidator wajib melapor ke kementerian dalam waktu 30 hari.
Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin apabila ditemukan penyalahgunaan, seperti memindahtangankan atau menyewakan izin kepada pihak lain, tidak beroperasi selama satu tahun penuh sejak izin diterbitkan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan utama.
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Izinkan Warga Asing Miliki Properti, Berlaku Mulai Januari 2026
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Arab Saudi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam industri penyelenggaraan umrah internasional. Langkah tersebut juga sejalan dengan visi Saudi Vision 2030 yang mendorong tata kelola keagamaan modern berbasis digital dan sistem yang lebih efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







