Akurat

5 Provinsi dengan Kuota Haji Reguler Terkecil Tahun 2026

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Oktober 2025, 07:39 WIB
5 Provinsi dengan Kuota Haji Reguler Terkecil Tahun 2026

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Dari total 221.000 jemaah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sebanyak 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Berdasarkan data resmi yang dirilis, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kuota haji reguler terbanyak pada 2026, mencapai 42.409 jemaah. Di bawahnya, ada Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah dan Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa sistem pembagian kuota tahun 2026 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, distribusi kuota dihitung sesuai dengan jumlah pendaftar dan lamanya daftar tunggu di setiap daerah.

“Pembagian kuota haji reguler per provinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah,” ujar Dahnil.

Baca Juga: Berikut Biaya Haji Indonesia 2026, Kuota, dan Lama Tinggal di Tanah Suci

Selain mengatur kuota, Kemenhaj juga menetapkan penyamarataan masa tunggu haji reguler menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi. Kebijakan ini diambil agar nilai manfaat yang diterima calon jemaah tetap seimbang di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun lima provinsi yang memperoleh kuota haji reguler terbesar tahun 2026 adalah:

  1. Jawa Timur – 42.409 jemaah

  2. Jawa Tengah – 34.122 jemaah

  3. Jawa Barat – 29.643 jemaah

  4. Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah

  5. Banten – 9.124 jemaah

Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah kuota haji reguler paling sedikit berasal dari kawasan timur Indonesia, yakni:

  1. Sulawesi Utara – 402 jemaah

  2. Papua Barat – 447 jemaah

  3. Kalimantan Utara – 489 jemaah

  4. Nusa Tenggara Timur (NTT) – 516 jemaah

  5. Maluku – 587 jemaah

Dahnil menjelaskan bahwa sistem perhitungan kuota pada 2026 mengalami pembaruan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025, masa tunggu di beberapa daerah bisa mencapai 47 tahun, namun mulai 2026, kebijakan penyamarataan diterapkan agar semua calon jemaah memiliki kesempatan yang setara.

“Kuota haji 2026 telah disusun berdasarkan ketentuan undang-undang dan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh calon jemaah,” kata Dahnil.

Selain kelima provinsi tersebut, beberapa daerah dengan kuota cukup besar lainnya antara lain DKI Jakarta sebanyak 7.819 jemaah, Sumatera Utara 5.913 jemaah, Lampung 5.827 jemaah, NTB 5.798 jemaah, Aceh 5.426 jemaah, dan Sumatera Selatan 5.354 jemaah.

Baca Juga: Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Daftar Tunggu Jemaah Merata 26 Tahun

Sementara Sumatera Barat memperoleh jatah kuota haji reguler sebanyak 3.928 jemaah, sedikit lebih rendah dibandingkan beberapa provinsi lain di Pulau Sumatera.

Dengan adanya pembagian kuota yang baru ini, pemerintah berharap seluruh provinsi dapat memanfaatkan alokasi kuotanya secara optimal sehingga pelaksanaan haji 2026 berlangsung lebih merata dan memberikan kesempatan adil bagi seluruh umat Islam di Indonesia yang menanti panggilan ke Tanah Suci.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.