Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Daftar Tunggu Jemaah Merata 26 Tahun

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M tetap sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan komposisi baru ini membuat masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi kini merata menjadi 26 tahun.
Dia menyebut, pembagian kuota haji telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: ASTAGATRA RI Perkuat Kiprah: Hadiri Sinergi BPKH–SAR Menuju Ekosistem Haji dan Umrah Terpadu
"Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat (2), yaitu haji reguler sebanyak 92 persen atau 203.320 jemaah, dan haji khusus sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah," kata Marwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025)
Dari total kuota haji reguler, sebanyak 685 dialokasikan bagi pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.050 bagi petugas haji daerah (PHD).
"Maka reguler murni menjadi 201.585 orang. Inilah yang menjadi beban kita dalam pembiayaan yang perkaliannya nanti menjadi 221.000," ujarnya.
Menurutnya, distribusi kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah antarprovinsi menjadikan masa tunggu haji kini lebih berkeadilan. "Komposisi ini menjadikan jemaah haji Indonesia daftar tunggunya seluruhnya sama menjadi 26 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Lewat Pengawasan Ketat, DPR Pastikan Setiap Rupiah Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat
Dia menambahkan, perubahan tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk tahun 2025. "Ada yang kuotanya naik, ada yang turun, sesuai dengan besaran daftar tunggu di daerah masing-masing, di provinsi yang terdaftar sebagai jemaah haji," tutupnya.
Adapun sebaran kuota haji reguler tahun 2026 per provinsi adalah sebagai berikut:
- Aceh: 5.426
- Sumatera Utara: 5.913
- Sumatera Barat: 3.928
- Riau: 4.682
- Jambi: 3.276
- Sumatera Selatan: 5.895
- Bengkulu: 1.354
- Lampung: 5.827
- Jakarta: 7.819
- Jawa Barat: 29.643
- Jawa Tengah: 34.122
- DI Yogyakarta: 3.748
- Jawa Timur: 42.409
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat: 5.798
- Nusa Tenggara Timur: 516
- Kalimantan Barat: 1.858
- Kalimantan Tengah: 1.559
- Kalimantan Selatan: 5.187
- Kalimantan Timur: 3.189
- Sulawesi Utara: 402
- Sulawesi Tengah: 1.753
- Sulawesi Selatan: 9.670
- Sulawesi Tenggara: 2.063
- Maluku: 587
- Papua: 933
- Bangka Belitung: 1.077
- Banten: 9.124
- Gorontalo: 608
- Maluku Utara: 785
- Kepulauan Riau: 1.085
- Sulawesi Barat: 1.450
- Papua Barat: 447
- Kalimantan Utara: 489
Adapun, penetapan kuota ini dilakukan bersamaan dengan keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 menjadi Rp87,4 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







