Akurat

Pemerintah Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Calon PPPK

Paskalis Rubedanto | 11 November 2025, 20:30 WIB
Pemerintah Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Calon PPPK

AKURAT.CO Pemerintah angkat suara terkait aspirasi yang disampaikan Komisi VIII DPR, soal tuntutan sejumlah organisasi guru madrasah agar memperoleh kepastian pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Mulanya Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan pihaknya masih menghadapi keterbatasan formasi, khususnya bagi guru madrasah swasta. Meski begitu, dia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

"Menanggapi beberapa kelompok warga masyarakat kita yang mungkin meminta solusi terhadap tantangan yang dihadapi, memang Kementerian Agama itu ada tantangan, ada kesulitan karena formasi guru umum untuk swasta itu tidak hanya dialokasikan 500," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Altruisme dalam Kode Etik Guru? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dia memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah guna memenuhi harapan para guru, termasuk melalui pembahasan anggaran dan koordinasi lintas instansi.

"Kami akan berusaha dengan perjuangan-perjuangan yang tak kenal lelah, bagaimana rekan-rekan kami yang juga mempunyai harapan-harapan besar jika dirinya di dalam bangsanya sendiri. Insya Allah kami akan menanggapi positif apa yang disampaikan oleh Pak Ketua Komisi tadi," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag memberikan penjelasan terkait progres program pendidikan Islam dan kebijakan pengangkatan P3K, termasuk menyelesaikan 11.039 guru yang telah lulus passing grade namun belum mendapat kepastian penempatan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi dari organisasi guru madrasah yang menuntut kesetaraan hak dalam pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

Diketahui, perwakilan guru madrasah telah menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Istana Negara pada 30 Oktober 2025. Mereka meminta pemerintah memberikan kesempatan yang adil bagi guru madrasah, untuk memperoleh status kepegawaian P3K sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu UKMPPG? Berikut Penjelasan Akurat Mengenai Ujian Penting bagi Calon Guru Profesional dan Syarat Lulusnya

Selain itu, pada 6 November 2025, Komisi VIII juga menerima aspirasi dari Pengurus Pusat Forum Passing Grade Kemenag Swasta Tahun 2023. 

Mereka menilai terdapat diskriminasi dalam mekanisme seleksi pengadaan CP3K guru madrasah swasta di daerah. Forum tersebut meminta percepatan realisasi pengangkatan guru yang telah lulus uji kompetensi tahun 2023 agar diprioritaskan menjadi P3K tahun 2025.

"Ini juga terkait penyelesaian passing grade yang belum tuntas sebanyak 11.039 orang. Komisi VIII meminta ada solusi yang jelas, baik dari aspek penganggaran maupun kepastian status pengangkatan," ujar Marwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.