Lewat Pengawasan Ketat, DPR Pastikan Setiap Rupiah Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat

AKURAT.CO Keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M menjadi Rp87,4 juta menandai langkah politik penting Komisi VIII DPR, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, khususnya terkait efisiensi pengelolaan dana haji.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut penurunan BPIH bukan semata hasil kalkulasi teknis, melainkan bukti nyata peran DPR dalam mengontrol kebijakan fiskal haji agar tetap berpihak pada jamaah.
"Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan Rp1 juta dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat diturunkan sebesar satu juta lagi sehingga total penurunannya adalah Rp2 juta," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Pelunasan Rp26 Juta
Langkah DPR itu dinilai sebagai bentuk penguatan fungsi budgeting dan oversight, di mana parlemen tidak hanya menyetujui usulan pemerintah, tetapi juga aktif mengoreksi dan memastikan setiap komponen biaya disusun secara efisien.
Selain menekan total BPIH, DPR juga memastikan porsi Bipih atau biaya yang langsung dibayar oleh jamaah turun menjadi Rp54,1 juta, sedangkan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditetapkan sebesar Rp33,2 juta.
"Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
Komisi VIII DPR juga mendorong peningkatan standar layanan jamaah tanpa menambah beban biaya. Dalam kesepakatan dengan pemerintah, DPR menetapkan berbagai parameter teknis seperti jarak akomodasi, jumlah makan, serta penyediaan menu bercita rasa nusantara yang wajib disiapkan juru masak dari Indonesia.
Tak hanya itu, DPR menegaskan seluruh dokumen kontraktual dan nota transaksi penyelenggaraan haji harus diserahkan kepada Komisi VIII sebagai bentuk transparansi dan bahan pengawasan.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp87,4 Juta
"Setiap dokumen harus dilaporkan ke DPR. Ini bagian dari komitmen kami agar pengelolaan dana dan layanan haji benar-benar akuntabel," tegas Marwan.
Secara politis, keputusan ini memperkuat posisi Komisi VIII sebagai mitra sejajar pemerintah dalam memastikan kebijakan haji berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi umat Islam Indonesia.
"Penetapan BPIH 2026 ini adalah wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jamaah. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi








