Komisi IX DPR Dukung Pengetatan Syarat Kesehatan Calon Haji oleh Pemerintah Arab Saudi

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendukung kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan yang wajar dan harus dihormati oleh seluruh negara penyelenggara ibadah haji, termasuk Indonesia.
“Pengetatan ini bukan hanya dibenarkan secara syar’i, tetapi juga bertujuan memastikan kelancaran dan keselamatan seluruh jemaah haji,” ujar Neng Eem, Jumat (7/11/2025).
Ia menilai keputusan tersebut perlu disikapi secara bijak karena menyangkut kebaikan bersama.
Pemerintah Indonesia, kata Neng Eem, harus memastikan proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dilakukan sesuai regulasi yang disepakati bersama dengan otoritas Arab Saudi.
“Pemerintah harus memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan sejak awal telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Koordinasi lintas kementerian sangat diperlukan,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKB itu juga mendorong koordinasi intensif antara Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kementerian Kesehatan, agar calon jemaah haji Indonesia benar-benar memenuhi syarat istithaah, kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan ibadah haji.
“Jangan sampai ada jemaah yang memaksakan diri berangkat padahal kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Itu justru bisa merugikan dirinya sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: MPR Dukung Tegas Sikap Presiden Prabowo Soal Investasi Bebas Pungli
Menurut Neng Eem, perjalanan haji menuntut kondisi fisik yang prima, terutama saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Karena itu, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara ketat dan berlapis untuk memastikan jemaah yang berangkat benar-benar siap.
“Kita semua tahu ibadah haji menuntut kekuatan fisik yang besar, mulai dari tawaf, sa’i, hingga wukuf di Arafah. Jadi, syarat istithaah ini harus dipatuhi,” ujarnya.
Neng Eem menjelaskan, sejumlah kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah antara lain:
-
Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, dan kerusakan hati parah.
-
Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
-
Gangguan saraf atau kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.
-
Lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi (terutama trimester ketiga), serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
Selain itu, pasien kanker stadium lanjut, penderita jantung koroner atau hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus yang tidak stabil, penyakit autoimun tidak terkendali, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat juga dinilai tidak memenuhi kriteria istithaah untuk berhaji.
“Kami berharap proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah dilakukan dengan benar sejak awal, sehingga hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat istithaah yang diberangkatkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Arahan kepada Komisi Reformasi Polri: Tugas Berat, Tapi Mulia untuk Bangsa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










