Mengenal Mediasi dalam Islam: Apa yang Boleh dan yang Tidak Boleh dalam Perdamaian

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, mediasi dikenal dengan istilah ash-shulh, yang berarti perdamaian atau penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan damai.
Islam memandang mediasi bukan hanya sebagai mekanisme sosial, tetapi juga sebagai amal ibadah yang mendatangkan pahala.
Tujuan utama mediasi dalam Islam adalah mengembalikan hubungan yang retak agar kembali harmonis, menjaga ukhuwah, serta mencegah timbulnya kebencian dan perpecahan di tengah umat.
Namun, Islam juga memberikan batasan yang tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses perdamaian.
Secara prinsip, mediasi dibolehkan dan bahkan dianjurkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Rasulullah SAW bersabda: “Shulh (perdamaian) diperbolehkan di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis ini menjadi kaidah utama dalam memahami batas etis dan hukum dari proses mediasi. Artinya, segala bentuk kesepakatan damai yang melanggar hukum Allah, seperti menzalimi pihak lain, melegalkan kebohongan, atau menutupi kejahatan, tidak sah dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Apa Itu Mediasi dan Urgensinya dalam Perspektif Islam?
Apa yang boleh dalam mediasi adalah setiap upaya yang mendorong kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan bersama. Mediasi dibolehkan untuk meredam konflik keluarga, mengakhiri perseteruan antarindividu, menyelesaikan sengketa ekonomi, atau menengahi perbedaan pandangan dalam komunitas. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa mendamaikan pihak yang berselisih adalah perintah langsung dari Allah dan menjadi jalan untuk meraih rahmat-Nya. Oleh karena itu, mediasi yang dilakukan untuk memperbaiki hubungan, menghindari permusuhan, dan menegakkan keadilan termasuk amal saleh yang sangat dianjurkan.
Namun, Islam melarang mediasi yang mengandung kebohongan, ketidakadilan, atau merugikan salah satu pihak. Misalnya, tidak boleh ada kesepakatan damai yang menutupi kejahatan atau membenarkan perbuatan maksiat.
Begitu pula, mediator dilarang bersikap berat sebelah, menerima imbalan tidak wajar, atau menggunakan tipu daya untuk memenangkan satu pihak.
Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Dengan demikian, mediasi dalam Islam adalah sarana mulia untuk menegakkan perdamaian, selama prosesnya dijalankan dengan niat yang tulus, menjunjung keadilan, dan tidak melanggar hukum Allah.
Perdamaian yang sejati bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan ketulusan hati untuk menegakkan kebenaran dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










