Apa Itu Mediasi dan Urgensinya dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah yang netral. Pihak ketiga ini disebut mediator, yang berperan membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Dalam hukum modern, mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan menekankan pada win-win solution dibandingkan jalur litigasi yang kerap menimbulkan permusuhan baru.
Dalam perspektif Islam, konsep mediasi dikenal dengan istilah ash-shulh (الصلح) yang berarti perdamaian, rekonsiliasi, atau penyelesaian konflik melalui jalan damai. Ajaran Islam sangat menekankan pentingnya ishlah atau perbaikan hubungan antar manusia sebagai bentuk nyata dari keimanan.
Mediasi bukan sekadar mekanisme sosial, tetapi juga nilai moral dan spiritual yang dijunjung tinggi. Prinsipnya adalah mengembalikan harmoni dalam masyarakat dengan cara yang berkeadilan, tanpa merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: 5 Tips Bijak Memanfaatkan Momen Harga Emas Antam Logam Mulia dalam Islam
Dasar teologis tentang pentingnya mediasi dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, antara lain pada Surah Al-Hujurat ayat 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap Muslim terikat dalam ikatan persaudaraan iman. Jika terjadi perselisihan, maka upaya perdamaian menjadi tanggung jawab moral dan religius. Islam tidak menghendaki adanya permusuhan berkepanjangan, karena hal itu dapat merusak tatanan sosial dan menodai keutuhan umat.
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi juga memberikan penekanan kuat terhadap nilai perdamaian. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang terlebih dahulu mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengajarkan bahwa perdamaian dan rekonsiliasi adalah tanda keimanan dan kemuliaan akhlak. Seseorang yang mampu menurunkan ego dan memulai langkah damai lebih dahulu dianggap lebih utama di sisi Allah.
Dalam praktik kehidupan Rasulullah, konsep mediasi telah diterapkan dalam berbagai peristiwa, misalnya ketika beliau memediasi perselisihan antara kaum Aus dan Khazraj di Madinah, atau dalam Piagam Madinah yang menjadi fondasi perdamaian antar suku dan agama. Rasulullah berperan sebagai hakim sekaligus mediator yang menegakkan prinsip keadilan dan kemaslahatan umum.
Baca Juga: Jadwal Tayang One Piece Bersamaan dengan Jadwal Shalat 5 Waktu, Ini Pesan Islam
Urgensi mediasi dalam perspektif Islam dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, mediasi mencerminkan nilai ukhuwah Islamiyah, di mana setiap Muslim berkewajiban menjaga persaudaraan dan menghindari konflik destruktif.
Kedua, mediasi menegakkan prinsip maslahah (kemaslahatan), karena mencegah kerugian sosial dan emosional akibat sengketa yang berlarut-larut. Ketiga, mediasi mendukung nilai ‘adl (keadilan), sebab keputusan damai dihasilkan melalui kesepakatan bersama, bukan paksaan.
Dengan demikian, mediasi dalam Islam bukan sekadar alat penyelesaian sengketa, tetapi juga mekanisme spiritual untuk memulihkan keseimbangan sosial dan hati. Islam memandang perdamaian sebagai cerminan keimanan dan kematangan moral.
Melalui mediasi, umat diajak untuk menjadikan konflik sebagai peluang berbuat kebaikan—menyembuhkan luka, menghapus dendam, dan menegakkan kasih sayang di tengah kehidupan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










