Akurat

Hukum Menggunakan Ramalan Kalender Jawa Weton dalam Islam

Lufaefi | 20 November 2025, 10:15 WIB
Hukum Menggunakan Ramalan Kalender Jawa Weton dalam Islam

AKURAT.CO Tradisi weton dalam budaya Jawa sudah hidup turun-temurun. Banyak masyarakat menggunakan hitungan weton untuk memilih hari baik, mencocokkan jodoh, membaca keberuntungan, hingga menghitung karakter seseorang.

Walau dianggap bagian dari kearifan lokal, sebagian umat Islam masih bertanya: bagaimana hukum menggunakan ramalan weton menurut ajaran Islam?

Untuk menjawabnya, perlu dipahami bahwa Islam memberi ruang bagi budaya, selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan tidak menjerumuskan pada keyakinan yang keliru. Karena itu, penggunaan weton harus dilihat dari aspek niat, keyakinan, dan bagaimana tradisi itu dipraktikkan.

Dalam banyak kasus, weton digunakan bukan sekadar sebagai budaya, tetapi dipercaya menentukan nasib dan memengaruhi keberuntungan hidup. Di sinilah masalah muncul. Islam menegaskan bahwa nasib, jodoh, rezeki, dan keselamatan berada sepenuhnya dalam kehendak Allah, bukan dalam angka atau hitungan hari.

Allah berfirman:

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ

Artinya: Dan di sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya selain Dia. (QS. Al-An'am: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa perkara gaib tidak dapat diprediksi melalui kalkulasi manusia, termasuk ramalan weton.

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya mempercayai ramalan:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: Barang siapa mendatangi peramal lalu membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Ahmad)

Baca Juga: Fenomena Kafe “Ngebir” Non-Alkohol di Arab Saudi Jadi Sorotan Publik

Ulama memandang bahwa ramalan berbasis perhitungan hari, tanggal, atau weton termasuk bentuk tathayyur, yaitu meramal nasib berdasarkan tanda-tanda tertentu, yang dalam Islam tidak dibenarkan.

Jika seseorang memakai weton sebatas adat budaya, tanpa keyakinan bahwa weton menentukan hasil hidup, maka hukumnya tidak sampai haram. Misalnya: memilih hari untuk hajatan agar sesuai kebiasaan keluarga atau demi menjaga harmoni sosial.

Namun tetap ada batas yang jelas: tidak boleh meyakini bahwa weton memiliki kekuatan gaib, menentukan jodoh, membawa sial, atau mendatangkan rezeki. Ini termasuk bentuk syirik kecil jika diyakini secara serius.

Rasulullah SAW bersabda:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ

Artinya: Tathayyur (merasa sial karena tanda tertentu) adalah syirik. (HR. Abu Dawud)

Ada beberapa alasan penting:

  1. Hati menjadi bergantung pada hitungan, bukan pada doa dan ikhtiar.

  2. Keyakinan terhadap selain Allah melemahkan tauhid.

  3. Ramalan sering menimbulkan kecemasan, prasangka buruk, dan konflik sosial.

  4. Takdir tidak bisa ditebak melalui perhitungan hari.

Islam mengajarkan untuk memilih hari secara bebas dan tanpa perasaan takut. Jika ingin mengadakan acara, Rasulullah SAW menganjurkan doa, bukan ramalan hari.

Doa Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi pilihan hari:

اَللّٰهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ، وَلَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ

Artinya: Ya Allah, tidak ada kebaikan selain dari-Mu, dan tidak ada kesialan kecuali yang Engkau tentukan. (HR. Ahmad)

Doa ini menjadi penegasan bahwa Allah-lah penentu segalanya.

Baca Juga: Kalender Islam 2026: Daftar Hari Besar dan Cuti Bersama

Kesimpulan

Menggunakan weton sebagai tradisi budaya tanpa keyakinan gaib diperbolehkan, selama tidak diyakini menentukan nasib atau takdir.

Namun menjadikan weton sebagai alat meramal jodoh, rezeki, keberuntungan, karakter, atau nasib adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena mendekati syirik dan bertentangan dengan prinsip tauhid.

Hati seorang Muslim seyogianya hanya bergantung pada Allah. Doa, usaha, dan tawakal adalah cara yang benar untuk mendapatkan kebaikan hidup, bukan angka atau hitungan hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.