Akurat

Sabrina Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ini Hukum Gugat Cerai dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 31 Oktober 2025, 07:00 WIB
Sabrina Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ini Hukum Gugat Cerai dalam Islam

AKURAT.CO Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah lebih dari tiga tahun menjalani bahtera rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, dan menjadi sorotan publik karena pasangan ini dikenal harmonis di berbagai kesempatan.

Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahuddin, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Memang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 16 Oktober 2025,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025). Ia menambahkan, gugatan itu diajukan langsung oleh pihak Sabrina melalui sistem e-court. “Diajukan oleh SC, jenis perkaranya berarti cerai gugat,” jelas Sholahuddin.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik: bagaimana pandangan Islam terhadap seorang istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya? Dalam terminologi fikih Islam, tindakan ini dikenal dengan istilah khulu’ atau khulu‘u, yaitu permintaan cerai yang diajukan oleh pihak istri dengan alasan-alasan tertentu.

Islam memberikan ruang kepada perempuan untuk mengakhiri pernikahan apabila kehidupan rumah tangganya tidak lagi berjalan sesuai prinsip mawaddah, rahmah, dan sakinah. Namun, kebolehan itu tidak bersifat bebas tanpa batas, melainkan tetap dalam koridor syariat.

Baca Juga: Sinopsis Air Mata Mualaf, Drama Penuh Konflik dan Keimanan yang Dibintangi Acha Septiasa

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa istri boleh meminta cerai dari suaminya dengan memberikan kompensasi (iwadl) tertentu, terutama bila hubungan suami-istri tidak lagi dapat dipertahankan secara baik.

Namun, Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir setelah semua upaya perdamaian ditempuh. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa meski perceraian diperbolehkan, Islam tetap mendorong agar pasangan berusaha keras memperbaiki hubungan terlebih dahulu. Hanya ketika kehidupan rumah tangga berubah menjadi sumber mudarat — baik secara fisik, mental, maupun spiritual — maka perceraian dapat menjadi pilihan yang sah dan etis.

Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, proses gugat cerai seperti yang dilakukan oleh Sabrina Chairunnisa diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama apabila suami melalaikan kewajiban, melakukan kekerasan, berselingkuh, atau jika terjadi perselisihan terus-menerus yang tidak dapat didamaikan.

Tujuan utama dari pengaturan ini bukan untuk mempermudah perceraian, melainkan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan keadilan dan kemaslahatan kedua belah pihak.

Dari sudut pandang moral Islam, perceraian bukanlah kegagalan mutlak, melainkan keputusan sadar untuk menghindari kezaliman dan penderitaan yang berkepanjangan. Karena itu, setiap pihak yang terlibat hendaknya menempuh jalan ini dengan lapang dada, mengedepankan adab, dan menghindari saling mencela di ruang publik.

Perceraian memang bukan akhir dari segalanya. Bagi seorang muslim dan muslimah, perceraian dapat menjadi awal untuk memperbaiki diri, memperdalam spiritualitas, dan menata kembali kehidupan sesuai kehendak Allah. Seperti firman-Nya dalam Surah Ath-Thalaq ayat 2–3:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ۝ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 2–3)

Baca Juga: Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati

Ayat ini menegaskan bahwa siapa pun yang tetap berpegang pada ketakwaan, akan Allah beri jalan keluar terbaik, bahkan dalam situasi seberat perceraian sekalipun. Dengan demikian, hukum Islam menempatkan gugat cerai bukan sebagai pemberontakan terhadap pernikahan, tetapi sebagai bentuk keadilan dan kasih sayang terhadap diri sendiri ketika rumah tangga tidak lagi mampu menjadi tempat tumbuhnya cinta dan ketenangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.