Hukum Laki-laki Dewasa Mencium Anak Perempuan Non Mahrom dalam Islam: Haram

AKURAT.CO Dalam pandangan Islam, setiap bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki aturan yang ketat. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan (iffah) dan batas-batas kesucian (hurmah) yang telah ditetapkan syariat.
Salah satu bentuk interaksi yang sering menjadi sorotan adalah tindakan seorang laki-laki mencium anak perempuan yang bukan mahram, terutama ketika anak tersebut telah mencapai usia tamyiz, yakni sudah mampu membedakan antara perbuatan baik dan buruk.
Secara hukum, ulama sepakat bahwa mencium anak perempuan non mahram termasuk dalam kategori perbuatan yang haram jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai adab syariat, terlebih apabila disertai sentuhan fisik atau kontak langsung yang dapat menimbulkan syahwat.
Rasulullah SAW memberikan teladan yang sangat jelas dalam memperlihatkan kasih sayang kepada anak-anak, namun tetap menjaga batas moral dan adab yang luhur.
Baca Juga: MUI Jatim Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Haram dan Tak Wajar
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencium cucunya Hasan bin Ali sebagai ungkapan kasih sayang.
Namun, konteksnya sangat berbeda, karena Hasan merupakan cucu beliau, dan tindakan itu dilakukan dalam suasana penuh kelembutan, bukan di hadapan publik dengan cara yang menimbulkan tafsir negatif.
Rasulullah SAW bersabda:
من قبَّل غلاماً أو امرأةً ليست له بمحرمٍ أدخله الله النارَ يومَ القيامةِ
“Barang siapa mencium anak laki-laki atau perempuan yang bukan mahramnya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad dan Al-Hakim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat berhati-hati terhadap segala bentuk interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan non mahram. Bahkan, walaupun dilakukan tanpa niat buruk, tindakan semacam itu tetap dianggap tidak pantas, karena dapat membuka pintu kepada perbuatan yang lebih berbahaya (sadd adz-dzari‘ah).
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan prinsip penjagaan pandangan dan kehormatan diri bagi setiap mukmin. Firman-Nya dalam Surah An-Nur ayat 30–31:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Ayat ini mengandung prinsip dasar bahwa segala bentuk interaksi yang dapat menimbulkan syahwat harus dihindari, termasuk sentuhan fisik seperti mencium.
Jika interaksi semacam itu terjadi antara seorang laki-laki dan anak perempuan yang bukan mahram, maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap adab syar‘i dan dapat berimplikasi hukum haram.
Para ulama fikih dari empat mazhab juga memberikan batasan tegas dalam hal ini. Mazhab Syafi‘i, misalnya, menegaskan bahwa menyentuh atau mencium perempuan ajnabi (non mahram) tanpa alasan syar‘i merupakan dosa besar, sekalipun tidak disertai niat jahat.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu‘ menjelaskan bahwa sentuhan yang dapat menimbulkan fitnah atau syahwat adalah haram secara mutlak, tanpa melihat usia ataupun konteks sosialnya.
Selain itu, tindakan semacam ini juga dinilai melanggar etika publik dan dapat menimbulkan fitnah terhadap kehormatan pribadi maupun agama. Dalam konteks dakwah, seorang ulama atau pendakwah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan yang baik di hadapan masyarakat. Setiap sikap dan gerak-geriknya mencerminkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Islam tidak menolak ekspresi kasih sayang terhadap anak-anak. Namun kasih sayang itu harus diwujudkan dalam bentuk yang terhormat dan sesuai dengan nilai kesopanan. Menyentuh kepala, mendoakan, atau memberi nasihat lembut adalah cara yang diajarkan Nabi untuk menunjukkan perhatian tanpa melanggar batas.
Baca Juga: Gus Dur Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional di Bidang Politik dan Pendidikan Islam
Dengan demikian, mencium anak perempuan yang bukan mahram, terlebih jika sudah mencapai usia tamyiz, adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Selain bertentangan dengan syariat, tindakan tersebut juga berpotensi menodai kehormatan pelaku dan mencoreng citra Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kesucian dan etika.
Islam mengajarkan bahwa kasih sayang sejati tidak perlu diekspresikan dengan cara yang berisiko menimbulkan salah paham atau fitnah. Sebaliknya, kasih sayang yang sejati adalah yang melindungi, menghormati, dan menjaga kehormatan sesama manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









