Konsep Mediasi dalam Al-Qur'an, Banyak Muslim Tidak Tahu!

AKURAT.CO Bagi banyak Muslim, mediasi sering dianggap sebagai konsep modern hasil pengaruh Barat dalam sistem hukum. Padahal, jauh sebelum munculnya lembaga peradilan formal seperti sekarang, Islam telah memperkenalkan mekanisme penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan perdamaian yang dikenal dengan istilah ash-shulh (الصلح).
Konsep ini tidak hanya disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi juga dijadikan sebagai prinsip moral dan sosial untuk menjaga keharmonisan umat. Sayangnya, masih banyak kaum Muslim yang belum memahami betapa kuatnya dasar Al-Qur’an dalam menegaskan pentingnya mediasi.
Salah satu ayat paling jelas tentang mediasi terdapat dalam Surah Al-Hujurat ayat 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat ini menjadi fondasi utama konsep mediasi dalam Islam. Dalam pandangan Al-Qur’an, perdamaian bukan sekadar pilihan sosial, melainkan kewajiban moral setiap Muslim. Kata fa-ashlihu (damaikanlah) berbentuk perintah, menunjukkan bahwa mendamaikan pihak yang berselisih adalah tindakan yang diperintahkan Allah.
Baca Juga: Apa Itu Mediasi dan Urgensinya dalam Perspektif Islam?
Tidak hanya dalam konteks hubungan sosial, Al-Qur’an juga membahas mediasi dalam ranah rumah tangga. Dalam Surah An-Nisa ayat 35 Allah berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Artinya: “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada mereka.”
Ayat ini menunjukkan betapa mediasi telah menjadi bagian integral dalam sistem sosial Islam. Allah menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya tergantung pada kemampuan manusia, tetapi juga pada niat tulus dan pertolongan-Nya. Selama niat untuk memperbaiki ada, Allah akan memberikan jalan keluar.
Namun, sayangnya banyak Muslim tidak menyadari bahwa prinsip mediasi ini adalah bagian dari akhlak Qur’ani. Dalam kehidupan sehari-hari, sebagian orang justru lebih memilih membawa masalah kecil ke ranah hukum atau memperpanjang permusuhan di media sosial daripada menyelesaikannya dengan jalan damai.
Padahal, Rasulullah SAW bersabda: “Shulh (perdamaian) adalah sesuatu yang baik, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Jadwal Tayang One Piece Bersamaan dengan Jadwal Shalat 5 Waktu, Ini Pesan Islam
Konsep mediasi dalam Al-Qur’an menegaskan bahwa kekuatan umat Islam tidak terletak pada jumlah atau kekuasaan, melainkan pada kemampuan mereka menjaga keharmonisan.
Ketika konflik muncul, Al-Qur’an mengajarkan agar setiap Muslim menjadi jembatan damai, bukan penyebar api permusuhan.
Mediasi dalam Islam bukan hanya tindakan sosial, tetapi ibadah yang membawa rahmat Allah bagi mereka yang tulus memperbaiki keadaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









