Akurat

Menhaj Irfan Yusuf Tegaskan Komitmen Penyelenggaraan Haji Bebas KKN

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Oktober 2025, 10:55 WIB
Menhaj Irfan Yusuf Tegaskan Komitmen Penyelenggaraan Haji Bebas KKN

AKURAT.CO Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini disampaikan Irfan Yusuf saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Gus Irfan—sapaan akrabnya—disambut langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto beserta jajaran pimpinan.

“Koordinasi dan kerja sama Kemenhaj sejak awal dengan KPK sangat dibutuhkan untuk memberikan langkah preventif dan menjamin penyelenggaraan haji terbebas dari praktik KKN maupun penyalahgunaan wewenang, serta memberikan akuntabilitas bagi jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf.

Baca Juga: Cak Imin Angkat Santri Korban Ambruknya Mushala Al-Khoziny Jadi Anak Angkat

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan perhelatan terbesar dunia yang melibatkan jutaan orang dari berbagai negara. Untuk itu, dibutuhkan banyak layanan yang harus diselenggarakan sesuai aturan, efektif, dan akuntabel guna menghindari potensi penyalahgunaan.

“Dibutuhkan layanan yang menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jemaah. Semua harus dilaksanakan dengan kecermatan dan penuh integritas,” tegas cucu pendiri NU, KH Hasyim Asyari, tersebut.

Gus Irfan juga mengungkapkan bahwa nilai pengadaan barang dan jasa untuk pelayanan haji cukup besar, dengan asumsi tahun lalu mencapai lebih dari Rp17 triliun. Menurutnya, angka tersebut menuntut pengelolaan yang hati-hati dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Transparansi Jadi Senjata Utama KPK Awasi Layanan Haji 2026

“Selain menjalin kerja sama dengan KPK, di Kemenhaj sendiri terdapat mantan pegawai KPK, Kejaksaan, hingga TNI/Polri yang siap mengawal proses penyelenggaraan ibadah haji yang bebas KKN,” tutup Gus Irfan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.