Uang Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji: Dirampas Negara atau Kembali ke Jemaah?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status uang yang diserahkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustadz Khalid Basalamah akan diputuskan melalui vonis hakim dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut merupakan milik jemaah haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour yang kini berstatus barang bukti sitaan.
“Barang bukti yang telah disita itu dalam proses pembuktian, dan statusnya nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap putusan pengadilan,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: PKB Desak KPK Jangan Main Abu-Abu, Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah uang dan aset terkait dugaan praktik suap dan penyalahgunaan tambahan kuota haji.
Penyidik memastikan uang yang diserahkan Khalid akan digunakan dalam proses pembuktian, apakah nantinya dirampas untuk negara atau dikembalikan ke jemaah Uhud Tour.
Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku telah menyerahkan kembali dana dari 122 jemaahnya yang sempat dibayarkan ke Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Biaya yang dipungut mencapai US$ 4.500 per orang, bahkan 37 di antaranya dipaksa membayar tambahan US$ 1.000 agar visa mereka diproses. Dana tersebut baru dikembalikan setelah ibadah haji selesai.
Publik kini menanti putusan pengadilan: apakah uang milik ratusan jemaah itu akan dikembalikan sesuai haknya, atau justru dirampas menjadi aset negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










