Akurat

Update Kasus Korupsi Kuota Haji, Jemaah Diminta Bayar Lebih Jika Ingin Langsung Berangkat ke Tanah Suci

Fajar Rizky Ramadhan | 10 September 2025, 11:40 WIB
Update Kasus Korupsi Kuota Haji, Jemaah Diminta Bayar Lebih Jika Ingin Langsung Berangkat ke Tanah Suci

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu temuan terbaru yang diungkap lembaga antirasuah ini adalah adanya praktik penawaran kepada calon jemaah haji untuk bisa langsung berangkat di tahun yang sama, asalkan bersedia membayar biaya lebih tinggi melalui jalur haji khusus tambahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tawaran tersebut menjadi trik sejumlah agen perjalanan dalam menarik calon jemaah.

Padahal, antrean haji khusus sejatinya bisa memakan waktu hingga dua tahun sebelum keberangkatan. Namun dalam kasus ini, calon jemaah dijanjikan keberangkatan instan dengan konsekuensi membayar biaya yang melonjak drastis.

“Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi, karena mereka dijanjikan bisa berangkat di tahun itu juga,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji

Menurutnya, harga yang dipatok bahkan mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk satu kuota haji.

Asep menambahkan, pola praktik ini tidak dilakukan secara langsung oleh pejabat kementerian dengan agen travel. Ada perantara di antara keduanya, mulai dari staf khusus hingga pihak-pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

KPK telah meminta keterangan dari sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jalur distribusi kuota tersebut.

“Secara berjenjang, jadi tidak langsung dari travel agent ke pucuk pimpinan, melainkan melalui orang-orang perantara. Dan masing-masing tingkatan ini mendapat bagian sendiri-sendiri,” kata Asep.

Meski kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pimpinan biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga: KPK Ungkap Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Bagian dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menerima keuntungan dari praktik tersebut.

Skandal ini menambah sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia, yang setiap tahunnya melibatkan jumlah calon jemaah sangat besar dan biaya yang tidak sedikit.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.