Akurat

RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Agustus 2025, 09:11 WIB
RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting yang disepakati dalam RUU tersebut adalah penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Dengan penghapusan TPHD, seluruh petugas haji nantinya akan ditentukan oleh pusat. Menurut Selly, langkah ini dilakukan agar sistem lebih terkoordinasi dan berada di bawah satu badan khusus.

“Jadi nanti untuk petugas haji akan diputuskan semuanya di pusat supaya terkoordinir dengan lebih baik, dan kemungkinan ada satu badan atau badan diklat yang mengurusnya,” ujarnya.

Baca Juga: RUU Haji Segera Disahkan, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Baru Soal BP Haji

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji di Arab Saudi.

Ia menyebut ada laporan masyarakat bahwa kuota petugas diperjualbelikan, sementara sebagian petugas justru tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Ya ada indikasi seperti itu, indikasi diperjualbelikan. Temuan dari masyarakat menyebut ada petugas yang tidak bekerja, hanya numpang haji,” kata Abdul Wachid, Jumat (22/8/2025).

Selain soal TPHD, Abdul Wachid juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menurutnya, KBIHU wajib memiliki daftar izin resmi agar mudah diawasi. Ia bahkan menyinggung adanya pungutan biaya bimbingan yang jauh melebihi aturan pemerintah.

“KBIHU itu kan harus punya izin. Kalau tidak ada daftar izinnya, sulit memberi sanksi. Kemarin ada laporan biaya bimbingan yang semestinya maksimal Rp3 juta, tapi ada yang sampai Rp20–25 juta. Ini kan kasihan jamaah,” jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Bulan Rabiulawal dan Peristiwa Bersejarah di Dalamnya

Pembahasan revisi UU Haji ini masih terus berlangsung. DPR dan pemerintah berkomitmen memperketat regulasi agar penyelenggaraan ibadah haji lebih transparan, terkoordinasi, dan bebas dari praktik manipulasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.