Begini Hukum Islam untuk Pejabat yang Korupsi atau Makan Uang Rakyat

AKURAT.CO Korupsi bukan sekadar tindakan kriminal dalam tataran hukum positif; dalam perspektif Islam, ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kezaliman terhadap umat.
Ketika seorang pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk mengambil atau menyalahgunakan harta milik negara demi kepentingan pribadi, maka ia telah mencederai nilai keadilan, menghancurkan kepercayaan masyarakat, dan yang paling berat—berdosa besar di hadapan Allah.
Islam memiliki sistem nilai yang tegas dalam memandang harta publik, terutama jika harta tersebut berasal dari pajak, zakat, atau kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan bersama.
Korupsi, dalam terminologi Islam, sering diidentikkan dengan istilah ghulul (penggelapan harta rampasan perang), meski cakupannya dapat diperluas ke segala bentuk pencurian harta milik umum.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
من استعملناه منكم على عمل، فكتمنا مخيطا فما فوقه كان غلولا يأتي به يوم القيامة
“Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat atas suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan sesuatu (dari hasil pekerjaan itu), walaupun hanya jarum, maka itu adalah ghulul (penggelapan), dan dia akan membawanya pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Hadis ini memberikan pesan serius: sekecil apa pun harta publik yang diselewengkan oleh pejabat, tetap dinilai sebagai bentuk kecurangan yang kelak akan menjadi beban di hari pengadilan. Tak ada toleransi bagi mereka yang menggerogoti milik rakyat, karena prinsip utama Islam dalam pengelolaan harta negara adalah transparansi dan keadilan.
Baca Juga: Pejabat Pakai Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi, Bolehkah dalam Islam?
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa memperkaya diri dengan cara-cara curang, termasuk melalui manipulasi hukum atau kekuasaan, adalah perbuatan haram yang akan menjerumuskan pelakunya dalam dosa. Dalam konteks pejabat, ini bisa mencakup praktik suap, gratifikasi, penggelapan anggaran, dan proyek fiktif.
Lebih lanjut, Allah memperingatkan para pemimpin yang lalim dan korup dengan ancaman kehancuran:
وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
“Dan apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar taat), tetapi mereka berbuat kefasikan di dalamnya, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (hukuman Kami), lalu Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”
(QS. Al-Isra: 16)
Korupsi adalah simbol kefasikan kekuasaan. Ketika para pejabat yang seharusnya menjadi pengayom rakyat justru menjadi perampok harta rakyat, maka kehancuran sosial hanyalah soal waktu. Maka tak heran, dalam sejarah Islam, hukuman terhadap pengkhianatan terhadap amanah publik sangat berat.
Para ulama fikih berbeda pendapat tentang jenis hukuman bagi koruptor, tergantung pada kadar kerusakan dan harta yang diambil. Dalam madzhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’iyyah, jika korupsi menyerupai pencurian, maka pelakunya dapat dikenakan hukuman had—yakni potong tangan.
Namun jika nilainya besar dan berdampak sistemik, maka negara berhak menerapkan sanksi ta’zir yang lebih berat: penyitaan harta, penjara, hingga hukuman mati demi menjaga maslahat umum dan menimbulkan efek jera.
Dalam fikih siyasah (politik Islam), khalifah Umar bin Khattab dikenal sangat tegas dalam menghukum pejabat yang berkhianat. Beliau tidak segan menyita harta kekayaan pejabat yang tak wajar, bahkan tanpa menunggu laporan.
Prinsipnya sederhana: jika seorang pemimpin hidup mewah di tengah rakyat yang miskin, maka patut dicurigai bahwa hartanya berasal dari pengkhianatan terhadap keadilan.
Umar juga berkata:
لو كان الفقر رجلا لقتلته
“Andaikata kemiskinan itu seorang laki-laki, niscaya akan aku bunuh dia.”
Tapi menariknya, Umar menyadari bahwa kemiskinan yang menindas sering kali bukan disebabkan oleh takdir, melainkan oleh sistem yang korup. Karena itulah, memberantas korupsi dalam Islam bukan sekadar tugas negara, tapi juga tanggung jawab keagamaan.
Korupsi dalam Islam bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap tauhid sosial: kesadaran bahwa setiap harta, kekuasaan, dan jabatan adalah titipan Allah. Maka setiap rupiah yang digelapkan, setiap anggaran yang diselewengkan, adalah dosa yang akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Sebuah kaidah penting dalam Islam berbunyi:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan.”
Artinya, setiap tindakan pejabat negara harus membawa manfaat bagi umat. Maka ketika ada kebijakan yang justru merugikan rakyat—baik secara langsung maupun karena sistem yang dikorupsi—maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip syari’ah dan moralitas publik.
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebagai penutup, Islam sangat keras terhadap korupsi karena ia merusak sendi-sendi masyarakat dan menindas kaum lemah. Seorang pemimpin bukan hanya dituntut untuk adil, tetapi juga harus menjadi teladan dalam integritas. Jabatan dalam Islam bukan alat mencari keuntungan, tetapi medan jihad dalam menegakkan keadilan dan melayani umat.
Maka bagi setiap pejabat, nasihat Nabi ini patut dijadikan pedoman:
كلكم راع، وكلكم مسؤول عن رعيته
“Kalian semua adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Koruptor bukan hanya pencuri harta rakyat, tapi juga perusak amanah yang kelak akan mempertanggungjawabkan segala tipu dayanya di hadapan Tuhan. Di dunia ia mungkin lolos dari jerat hukum, tapi di akhirat, pengadilan yang sebenarnya sedang menantinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









